Jakarta, Aktual.com — Jaksa Agung Muhammad mengatakan pihaknya siap menghadapi putusan Pengadilan Negeri Bengkulu, yang mengabulkan gugatan praperadilan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Novel Baswedan.

Dalam putusan itu hakim menyatakan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Novel oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu sebagai penuntut umum, dinyatakan tidak sah.

“Kita hadapi, katakan setiap kasus berbeda-beda, kita pelajari, kita pelajari langkah apa saja yang kita akan lakukan. Kita merasa melakukan yang benar,” kata Prasetyo di komplek Kejaksaan Agung, Kamis (31/3) malam.

Menurut Prasetyo, ketika pihak pengadilan mempunyai pandangan berbeda dengan jaksa, itu merupakan pandangan pengadilan, karena pihaknya merasa penerbitan SKP2 perkara Penyidik KPK, Novel Baswedan itu sudah sesuai prosedur.

“Kita merasa melakukan yang benar, baik ketika pengadilan mengatakan berbeda dengan kita, ya kita akan pelajari lebih dulu. Mereka punya kapasitas untuk kewenangan itu, tentunya putusan itu harus kita kaji juga.”

Prasetyo mengatakan, sesuai pasal 82 ayat (2), kejaksaan berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan. “Bunyinya begitu, selama ini kita pelajari KUHAP mengatakan begitu ya.”

Majelis hakim pada sidang gugatan praperadilan memutuskan bahwa SKP2 Novel Baswedan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu sebagai penuntut umum tidak sah.

“Menyatakan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Nomor Kep: 03/N.7.10/Ep.1/02/2016 tanggal 22 Februari 2016 yang dikeluarkan termohon adalah tidak sah,” kata hakim Suparman di Pengadilan ll Negeri Bengkulu.

Oleh hakim Pengadilan Negeri Bengkulu, SKP2 tersebut diputuskan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Hakim pun menyatakan bahwa segala ketetapan dan keputusan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan SKP2 tersebut juga tidak sah.

Dalam putusannya, hakim juga memerintahkan kepada termohon agar menyerahkan berkas perkara Novel Baswedan kepada Pengadilan Negeri Bengkulu, dan melanjutkan penuntutan perkara tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu