Jaksa Agung ST Burhanuddin
Jaksa Agung ST Burhanuddin

Jakarta, Aktual.com – Jaksa Agung ST Burhanuddin telah mengeluarkan memorandum yang menekankan pentingnya langkah hati-hati dalam penanganan laporan dugaan korupsi yang melibatkan calon presiden (capres), calon wakil presiden (cawapres), dan calon kepala daerah menjelang Pemilihan Umum 2024. Dalam memorandum tersebut, Burhanuddin meminta agar langkah-langkah pemeriksaan ditunda hingga tahapan pemilu selesai.

Dalam upaya untuk menjaga integritas pemilihan, Burhanuddin mendorong jajarannya untuk berhati-hati dan cermat dalam menangani laporan dugaan korupsi yang melibatkan calon-calon tersebut. Ia juga mengingatkan akan kemungkinan adanya kampanye hitam yang dapat mengganggu jalannya pemilu sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku.

Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus juga diberi perintah untuk menunda proses pemeriksaan hingga seluruh tahapan pencalonan selesai, dengan tujuan mencegah penyalahgunaan proses hukum untuk kepentingan politik tertentu. Burhanuddin juga menekankan pentingnya pemetaan ancaman dan gangguan dalam proses pemilihan serta koordinasi dengan para stakeholders terkait.

Dalam hal ini, Jaksa Agung Muda bidang Intelijen diberi tugas untuk melakukan pemetaan potensi ancaman dan melakukan langkah-langkah strategis guna deteksi dan pencegahan dini. Sementara itu, Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum diminta untuk mengidentifikasi potensi tindak pidana terkait pemilihan umum dari tahap persiapan hingga setelah pemilihan.

Selain itu, Burhanuddin mengingatkan agar Kejaksaan Agung tetap netral dan tidak memihak pada partai politik atau kepentingan politik tertentu. Hal ini sejalan dengan perintah harian Jaksa Agung tahun 2023 yang menekankan netralitas dalam menjalankan tugas penegakan hukum, khususnya dalam konteks persiapan pemilihan serentak 2024.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Ilyus Alfarizi