Jaksa Agung RI, H.M. Prasetyo saat mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (19/1/2016). Rapat kerja tersebut membahas kasus yang ditangani Kejaksaan Agung sepanjang tahun 2015 di antaranya kasus Freeport dan Gafatar. AKTUAL/JUNAIDI

Jakarta, Aktual.com — Seorang pengusaha MNC Group berinisial HT dilaporkan ke Bareksrim Polri oleh Kasubdit Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Yulianto. Diduga orang tersebut mengancam Yulianto terkait penyidikan kasus dugaan korupai PT Mobile 8.

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengaku sudah mengetahui informasi tersebut. Namun ia menekankan bahwa laporan yang dilayangkan anak buahnya ke polisi sama sekali tidak berkaitan dengan perkara dugaan korupsi PT Mobile 8.

“Engga ada kaitannya dengan Mobile 8. Tapi saat Mobile 8 ditangani kejaksaan, itu menurut laporan jaksanya dia menerima SMS yang dinilai ancaman, mengintimidasi, dan tekanan,” kata Prasetyo di kompleks Kejaksaan Agung Jakarta, Jakarta, Jumat (29/1).

Menurut dia, siapapun dapat bertindak seperti Yulianto jika mendapat tekanan dan ancaman dari seseorang, apalagi ancaman tersebut menyangkut pekerjaan.

“Kamu pun bisa melaporkan saya kalau saya nekan kamu. Jadi kalian nggak perlu mempermasalahkan itu karena ini adalah hak warga negara dan hal seseorang yang merasa dirinya diintimidasi, ditekan dan diancam,” ucap dia.

Sebelumnya, Kasubdit Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Yulianto mengaku mendapat ancaman. Ancaman yang dikiriman lewat pesan singkat elektronik itu diterima pada 5 Januari lalu.

Yulianto menduga, pesan berisi ancaman itu diduga dari seorang pengusaha. Yulianto pun melaporkan ancaman itu ke Bareskrim Polri dengan Laporan Polisi Nomor: LP/100/I/2016/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2016.

“Saya laporkan yang bersangkutan dengan Pasal 29 UU ITE diancam dengan 12 pidana,” kata Yulianto di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis 27 Januari 2016 kemarin.

Artikel ini ditulis oleh: