Jakarta, Aktual.com — Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat kerja (raker) dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk membahas soal anggaran. Antara lain, anggaran untuk menuntaskan beberapa kasus.

Jaksa Agung HM. Prasetyo mengaku bahwa pihaknya masih kekurangan anggaran untuk menangani banyaknya kasus perdata.

“Anggaran Kejaksaan, biaya penanganan perkara baik untuk perkara umum dan khusus dan perdata sangat jauh mencukupi,” ujar Prasetyo dalam rapat di ruang Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Senin (6/6).

Selain itu, kata dia, anggaran yang diterima Kejagung untuk biaya operasional kantor juga masih belum mencukupi.

“Biaya kantor, biaya listrik-listrik dan telepon, internet, pembiayaan peliharaan gedung, peliharaan kendaraan tahanan,” katanya.

Prasetyo mengungkapkan, dalam Daftar Isian Pelaksaan Anggara (DIPA) tahun 2016, Kejaksaan Agung mendapat Rp4 triliun dari Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN). Namun dari jumlah tersebut, ia menyayangkan anggaran yang diterima Kejaksaan Agung harus dikurangi.

“Kami dalam DIPA di dalam tahun 2016 Kejaksaan terdapat Rp4 triliun namun sesuai Inpres (Intruksi Presiden) anggaran Kejaksaan harus melakukan pemotongan,” tuturnya.

Artikel ini ditulis oleh: