Jakarta, Aktual.com — Kejaksaan Agung memastikan tidak akan buru-buru menarik Jaksa Yudi Kristiana dari Komisi Pemberantasan Korupsi, mengingat tengah menangani sejumlah perkara korupsi, di antaranya kasus bekas Sekjen Partai Nasdem Rio Patrice Capella.

“Dia masih harus menyelesaikan tugasnya di sana. Dia masih harus menyelesaikan perkaranya di sana. Kalian tidak mengerti saja apa yang kita maukan. Jadi, untuk Yudi sendiri pun untuk promosi dan memenuhi kebutuhan dinas kami,” kata Jaksa Agung Prasetyo menanggapi pertanyaan wartawan apakah akan segera menarik Jaksa Yudi dari KPK, di Jakarta, Jumat (20/11).

Dia menegaskan meski sudah keluar surat keputusan promosi Jaksa Yudi Kristiana ke Eselon III, masih diberikan kesempatan menyelesaikan kasus yang tengah ditanganinya di KPK.

Sejumlah pegiat antikorupsi di Tanah Air mengecam penarikan Jaksa Yudi Kristiana pada saat yang bersangkutan tengah menangani sejumlah kasus besar di KPK, di antaranya kasus Rio Capella yang di dalam persidangannya saksi Evy Susanti mengaku telah memberikan uang sebesar 20.000 dolar AS kepada Jaksa Agung.

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo dinilai kebakaran jenggot terhadap jaksa KPK Yudi Kristiana, yang menyidik kasus mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella.

Koordinator LSM Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan bahwa akibat kinerja Yudi, Jaksa Agung menariknya kembali ke Kejagung.

“Jelas Jaksa Agung tersulut api yang seharusnya Yudi mendrop kasus itu, tetapi sebaliknya menginisiasi kasus mantan Sekjen Partai Nasdem,” katanya di Jakarta.

Dia mengatakan bahwsa dalih Kejagung menarik Yudi Kristiana menjadi Kepala Badan Diklat Kejagung merupakan promosi itu hanya akal-akalan saja. “Masa promosi eselon III?” kata dia.

Dia menduga penarikan jaksa Yudi Kristiana terkait dengan kinerjanya dalam penanganan kasus Rio Capella karena dari kasus itu menyebut-nyebut keterkaitan Prasetyo untuk mengamankan kasus tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu