Jakarta, Aktual.com — Jaksa Agung HM Prasetyo menyebutkan, bahwa penanganan kasus korupsi restitusi pajak PT Mobile8 Telecom tahun 2007-2009, sepenuhnya berada di tangan Jampidus.

“Sepenuhnya tanyakan Jampidus saja ya,” kata HM Prasetyo di Kantor Kejaksaan, Jakarta, Rabu malam (23/3).

Diketahui, dalam rapat Panja Penegakan Hukum, Jampidsus Arminsyah mengatakan proses penyidikan yang mereka lakukan dalam kasus Mobile8 sangat jelas. Terlebih, kata dia Kejagung menemukan dugaan kuat adanya pelanggaran hukum di bidang perpajakan.

Sebelum meengusut dugaan pelanggaran hukum perusahaan milik taipan Hary Tanoesudibyo itu, kata Arminsyah sudah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan.

Hal itu ditegaskannya untuk menjawab tudingan sejumlah anggota Panja bahwa data-data Kejagung, dalam melaksanakan pengusutan kasus itu adalah data tidak valid.

“Kita enggak sembarangan ambil datanya. Kita ada izin dari Menteri Keuangan pada 15 Desember. Setelah 15 Desember itu, barulah kita mulai penyelidikannya lebih detil lagi.”

Kalau kemudian kini Ditjen Perpajakan yang berada di bawah Kementerian Keuangan mempunyai sikap berbeda, Arminsyah mengaku tak mengetahui apa penyebabnya.

Yang pasti, Kejaksaan Agung akan terus bekerja untuk mencari tahu siapa sebenarnya otak perampokan uang negara dengan modus restitusi pajak itu. “Ini masih kita cari, siapa yang paling bertanggung jawab dan punya niat untuk merampok uang negara.”

Kasus dugaan penggelapan restitusi pajak itu sendiri berawal dari transaksi yang diduga fiktif antara Mobile8, kini bermerek dagang Smartfren, dengan sebuah perusahaan berbasis di Jawa Timur bernama Djaya Nusantara Komunikasi.
Transaksi itu terjadi pada 2008-2009 lalu.

Transaksinya senilai Rp80 miliar. Belakangan ketahuan bahwa DNK tidak memiliki uang. Kejagung menemukan bahwa ada transfer dana dua kali sebesar masing-masing Rp50 miliar dan Rp30 miliar dari Mobile8 ke DNK.

Kejagung menduga proses itu dilajutkan dengan pembuatan process order dan invoice sehingga seolah-olah ada transaksi yang terjadi. Berbasis transaksi itu, Mobile8 mengajukan restitusi pajak kepada Pemerintah dan berhasil mendapatkan Rp10 miliar.

Angka Rp10 miliar itu yang kemudian diduga menjadi jumlah kerugian negara akibat kejahatan itu. Restitusi diajukan kepada Kantor Pelayanan Pajak Wonocolo, Surabaya.‎

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Wisnu