Sejarah Kelam Perjalanan Bangsa (Aktual/Ilst.Nelson)

Jakarta, Aktual.com — Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menegaskan, penyelesaian beberapa kasus dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat masa lalu melalui jalur non hukum, yang ditawarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah dipertimbangkan dengan matang.

“Pak presiden kan sudah menyampaikan, ada wacana dan tawaran gagasan atau harapan yang sudah kita siapkan dengan pendekatan non yudisial. Rekonsiliasi itu sudah dipertimbangkan masak-masak,” kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/9).

Menurutnya, mengingat kejadiannya sudah setengah abad, alias 50 tahun yang lalu sehingga kesulitan memeriksa saksi-saksi dan menemukan alat bukti apabila akan ditempuh jalur hukum.

“Perkaranya sudah begitu lama, dari 50 tahun yang lalu, kalian kan belum lahir kan, iya kan. Sementara, tentunya berbagai macam kesulitan dan kendala, nyari bukti-buktinya, saksinya, mungkin juga tersangkanya.”

Meskipun penegak hukum menemukan bukti, saksi dan tersangka, lanjut dia, hal tersebut tetap akan sulit dalam pembuktiannya karena saksi-saksinya sudah banyak yang meninggal dunia.

“Kalau pun ada, itu kan chaos (kacau) kan, siapa berbuat apa juga sulit ditentukan. Karena itulah, makannya tentunya kita bisa menempuh dengan cara rekonsiliasai.”

Lebih jauh Prasetyo mengatakan, bahkan Undang-undang (UU) Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, pun mengatur penyelesaian kasus HAM melalui rekonsiliasi.

“Undang-undang itu kan juga membuat peluang untuk itu (rekonsiliasi). Iya kan, UU 26 Tahun 2000 memberikan peluang pelanggaran HAM berat dengan cara rekonsiliasi,” kata jaksa agung dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) ini.

Sebab itu, sambung Prasetyo, saat ini pihaknya tengah merencanakan pertemuan dengan lembaga terkait untuk kembali membahas penyelesaian sejumlah kasus pelanggaran HAM masa lalu tersebut.

“Ya nanti kita akan bicarakan lagi, tentunya tidak hanya Kejaksaan saja, ada Komnas HAM di sana, ada yang lain-lain. Kita juga akan melibatkan pihak-pihak terkait. (Untuk wawancara korban), ya nanti Itu Komnas HAM.”

Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengklaim telah menyelesaikan tiga dari 10 kasus pelanggaran HAM berat, yang terjadi di masa lalu. Ketiga kasus tersebut, masing-masing pelanggaran HAM berat Timor-Timor, Tanjungpriok, dan Abepura.

“Dari sepuluh kasus, baru tiga yang bisa diselesaikan, yakni kasus pelanggaran HAM berat Timor-Timor, Tanjungpriok, dan Abepura,” kata Tony Tribagus Spontana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, di Jakarta, Rabu (13/5).

Adapun tujuh kasus pelanggaran HAM berat masa lalu lainnya, lanjut Tony, masih diusut, yakni tragedi kasus penghilangan paksa beberapa aktivis pada tahun 1997 dan 1998, tragedi Trisakti 1998, peristiwa berdarah di Talangsari 1989, tragedi Wasior, kasus tahun 1965-1966, dan kasus penembakan misterius (petrus) 1982-1985.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu