Jakarta, Aktual.com — Bekas Komisaris PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ), Hasan Wijaya dianggap telah berbohong oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lantaran mengaku tidak bisa berjalan, dan harus menggunakan kursi roda. Jaksa KPK pun lantas menganggap hal itu bisa memberatkan hukuman Hasan.

Hasan pun enggan berkomentar ketika ditanya mengenai pendapat Jaksa yang mengiria dirinya berbohong. Dia hanya terdiam di atas kursi roda saat para wartawan menanyakan kesehatan kakinya.

Namun demikian, sikap berbeda ditunjukkan oleh penasihat hukum Hasan, Tito Hananta. Dia mengklaim jika kaki kliennya tidak bisa difungsikan secara maksimal. “(Hasan) benar sakit. Lebih banyak tidur dan pernah jatuh dan dibantu Sutan (Bhatoegana),” ujar Tito, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (16/9).

Mendengar pernyataan Tito, awak media kembali mengkonfirmasi Jaksa KPK. Salah satu Jaksa, Haerudin menyebut Hasan terlalu mendramatisir penyakitnya. “Iya sakit benar, tapi bukan dalam sakit permanen yang tidak bisa melakukan aktifitas, jadi terkesan didramatisir,” kata Jaksa Haerudin

Seperti diketahui, Jaksa KPK baru saja membacakan amar tuntutan untuk Hasan Wijaya. Jaksa menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor agar manjatuhi hukuman pidana penjara selama tiga tahun kepada Hasan.

Dalam membacakan amar putusan, Jaksa KPK juga tak lupa menjabarkan beberapa hal yang dianggap dapat memberatkan hukuman Hasan. Menurut Jaksa KPK, hal yang dapat memberatkan hukuman Hasan adalah kebohongannya terkait kondisi kesehatannya. Hasan sebelumnya mengaku tidak bisa beraktifitas secara normal, lantaran kakinya tidak bisa difungsikan dengan baik.

“Terdakwa berpura-pura sakit permanen dengan menggunakan kursi roda. Padahal kenyataannya selama ini ditahanan Rutan KPK, terdakwa sehat seperti manusia biasa dan dapat melakukan kegiatan sehari-hari termasuk melakukan kegiatan olahraga tanpa memakai kursi roda,” terang Jaksa.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby