Depok, Aktual.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan tiga dakwaan terhadap tiga orang terdakwa kasus First Travel dalam sidang perdana.

Ketiga dakwaan tersebut masing-masing adalah Pasal 378 KUHP, 372 KUHP jo 55 ayat 1 dan jo 64, dan pasal 3 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Kami berikan waktu kepada terdakwa untuk melakukan eksepsi atau tidak pada sidang minggu depan,” kata Koordinator Jaksa Penuntut Umum, Heri Jerman, di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (19/2).

Ketiga terdakwa itu adalah bos First Travel, yaitu Andika Surahman, Anniesa D S, dan Kiki S.

Tim JPU terdiri atas Kejagung, yaitu Heri Jerman, Lumunba Tambunan, dan Endang.

Sedangkan dari Kejari Kota Depok, yaitu Iya Zahra Lenggogeni, Tri Sumarni, dan Ade Ramadhan.

Korban First Travel sebanyak 63.310 jemaah, dengan total kerugian Rp905.333.000.000,-.

Sementara itu, korban kasus penipuan First Travel, Uswatun Hasanah mengharapkan agar terdakwa dihukum seberat-beratnya, karena sudah merugikan banyak orang.

“Hukum seadil-adilnya, janganlah para penegak hukum bermain-main dengan sidang tersebut,” harapnya.

Uswatun mengaku merasa sakit hati dengan penipuan tersebut, karena pihaknya sudah berniat melakukan ibadah umroh.

“Semoga sidang ini menjadi kemenangan bagi para jemaah,” ujarnya.

Hal yang sama juga dikatakan oleh korban First Travel lainnya, Ardian, yang mengatakan dirinya serasa dibohongi dengan tidak berangkatkannya menunaikan ibadah umroh.

“Sudah dua tahun saya nunggu, tapi tidak juga diberangkatkan, saya rugi Rp200 juta,” katanya.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: