Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahanan tersangka dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo usai menjalani pemeriksaan perdana dalam kasus menghalang-halangi penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka Setya Novanto.

Dokter spesialis penyakit dalam, konsultan ginjal, dan hipertensi keluar dari pemeriksaan KPK sekitar pukuk 22.45 WIB. Ia langsung mengenakan rompi orange tahanan KPK.

Diburu sejumlah pertanyaan oleh awak media, Dokter Bimanesh memilih mengunci mulutnya rapat-rapat. Sambil berjalan santai ia berusaha menerobos barisan awak media untuk memasuki mobil tahanan KPK. Ia baru mau berbicara ketika disinggung soal manipulasi data medis Novanto.

“Tanya Polisi,” singkat dia, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/1).

Sementara itu, Jurubicara KPK, Febri Diansyah mengatakan kalau  Bimanesh akan ditahan di Rutan KPK cabang POMDAM Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.

“Ditahan di Rutan Guntur untuk 20 hari pertama,” kata dia saat dikonfirmasi.

Dokter Bimanesh menjadi tersangka bersama mantan pengacara Setya Novanto Fredrich Yunadi.

Fredrich dan Bimanesh diduga bekerja sama untuk memasukan tersangka Setya Novanto ke Rumah Sakit guna dilakukan rawat inap dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Atas perbuatannya tersebut, Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby