edung Pengadilan Tipikor ini dipakai bersama - sama dengan Pengadilan Hubungan Industrial, Pengadilan HAM, dan Pengadilan Niaga.

Jakarta, Aktual.com — Terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran 2013-2014 dan dana tugas pembantuan pada Direktorat Pembinaan dan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Jamaluddien Malik mengklaim bahwa mantan atasannya, Muhaimin Iskandar tidak pernah menerima uang hasil korupsi.

Hal itu Jamaluddien sampaikan usai menjalani sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (16/3).

“Muhaimin Iskandar tidak pernah meminta uang. Apalagi dengan jumlah Rp 400 juta. Beliau tidak pernah melakukan itu,” ujar Jamaluddien.

Bahkan, kuasa hukum Jamaluddien, Susilo Ari Wibowo menyebut bahwa tak ada sepeser pun uang yang diminta kliennya dari pihak-pihak yang terkait di Ditjen P2KT.

“Sejak awal, terdakwa tidak pernah menerima uang dari sejumlah pihak. Oleh karena itu tidak mungkin terdakwa memberikan uang kepada pihak-pihak yang dituduhkan,” ujar Susilo.

Atas hal itu, dalam pledoinya tim penasihat hukum Jamaluddien juga meminta kepada Majelis Hakim agar meringankan hukuman untuk kliennya.

“Maka kami berharap nantinya hakim meringankan hukuman untuk terdakwa atau dibebaskan dari tuduhan- tuduhan yang ada,” pungkasnya.

Bantahan itu disampaikan, lantaran saat pembacaan tuntutan untuk Jamaluddien Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi memaparkan fakta yuridis yang menyebutkan adanya pemberian uang ke Cak Imin senilai Rp 400 juta.

Jamaluddien sendiri dituntut oleh Jaksa KPK hukuman pidana selama 7 tahun penjara dengan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 5,41 miliar subsider 3 tahun kurungan.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby