Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan diserbu wartawan saat akan diperiksa di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (8/7/2015). Novel diperiksa kembali polisi terkait kasus pada 2004, saat menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Bengkulu dan dituding terlibat dalam penganiayaan dan penembakan.

Jakarta, Aktual.com — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Noor Rachmad menyatakan penahanan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan tergantung dari tim jaksa penuntut umum.

“Kalau masalah penahanan, saya kembalikan pada tim lah. Tim berpendapat seperti apa nanti,” katanya di Jakarta, Kamis (3/12).

Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menyerahkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjadi tersangka kasus penganiayaan, Novel Baswedan, beserta barang bukti ke jaksa penuntut umum.

Ia mengatakan kasus Novel Baswedan akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu mengingat kasus yang menimpa dirinya itu berada di daerah tersebut.

“Kalau memang dia dikirim ke sini, ya kita terima. Tapi persoalannya ini locus-nya ada di Bengkulu. Jadi harus dibawa ke Bengkulu,” ucapnya.

Pihaknya akan memeriksa barang bukti dan tersangka yang diserahkan Bareskrim Mabes Polri kepada kejaksaan.

Sebelumnya Mabes Polri telah mengagendakan panggilan terhadap Novel untuk hadir di Mabes Polri pada Senin (23/11) dalam rangka pelimpahan tahap dua berkas dan tersangka ke Kejati Bengkulu.

Namun, Novel tidak hadir dalam panggilan tersebut karena sedang umroh.

Novel disangka melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat seseorang di Pantai Panjang Ujung, Kota Bengkulu, 18 Februari 2004, dengan pelapor Yogi Hariyanto.

Kasus itu terjadi ketika Novel menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatserse) Polres Bengkulu.

Dia diduga terlibat dalam kasus kekerasan oleh polisi terhadap para pelaku pencurian sarang walet di Bengkulu.

Artikel ini ditulis oleh: