Beranda Nasional Jawab Protes Pengacara Korupsi Vaksin Flu Burung soal Pinangki, Arteria Dahlan: Pasalnya...

Jawab Protes Pengacara Korupsi Vaksin Flu Burung soal Pinangki, Arteria Dahlan: Pasalnya Berbeda !

Anggota Komisi III DPR-RI Arteria Dahlan (Foto: Antara)

Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi III DPR-RI Arteria Dahlan menjawab protes sejumlah pihak, termasuk pengacara korupsi vaksin flu burung Tajom Sinambela yang kecewa dengan vonis hukuman mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Arteria mengatakan putusan hakim tersebut sudah sesuai dengan tuntutan jaksa.

“Baik buruknya putusan itu tidak dilihat berat tidaknya hukuman atau vonis, akan tetapi dari rasionalitas. Antara fakta hukum dan pertimbangan hakim dalam memutus. Dalam perkara Pinangki, sudah jelas JPU menuntut 4 tahun, kalau di Pengadilan Tinggi vonisnya 4 tahun, lah kalau mau banding lagi kan lucu,” kata Arteria dihubungi via telepon, Jumat (13/8) sore.

Arteria pun menyarankan para pemrotes mencermati muatan putusan hakim dalam kasus Pinangki. Pasalnya, secara jelas, hakim sudah adil memutuskan hukuman selama 4 tahun.

Menurut politisi PDI Perjuangan tersebut, jaksa dalam kasus Pinangki sudah mencermati fakta hukum dan duduk perkara sebelum melakukan penuntutan. Karena itu, bagi Arteria, aspek keadilan hukum sudah cukup terpenuhi.

“Jadi jangan sepintas-sepintas tiba-tiba kita bilang jaksa yang salah, ini hakim yang salah. Kalau ndak senang kan ada komisi Yudisial, bisa dilakukan upaya hukum lanjutan. Dalam konstruksi hukumnya (sudah adil), siapapun orang hukumnya, kalau melihat perkara itu, jaksa sudah menuntut 4 tahun tiba tiba vonis 4 tahun, masa kasasi lagi? Prinsip hukumnya tidak membenarkan,” ungkap dia.

Sebelumnya, Tajom Sinambela, kuasa hukum terpidana kasus korupsi vaksin flu burung menuntut keadilan hukum bagi kliennya lantas vonis hukuman yang ringan terhadap Pinangki. Tajom berpendapat peradilan atau kekuasaan kehakiman harus bersikap adil bagi setiap warga negara, termasuk bagi kliennya.

“Saya dan klien saya menuntut keadilan hukum. Konstitusi dan UU Peradilan memberi jaminan agar hal tersebut berlaku. Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman yang memastikan bahwa Pengadilan tidak boleh membeda-bedakan orang dalam mengadili siapapun,” ujar Tajom.

Sementara itu, terkait beragam protes yang muncul atas  putusan Pinangki, Arteria menyarankan agar para pemrotes tidak asal bicara. Perbedaan putusan hakim antara Pinangki dan kasus lain, kata Arteria, tentu karena pasal yang disangkakan pun berbeda.

“Konsekuensinya ancaman hukumnya juga berbeda, jangan disamaratakan. Makanya saya katakan, jangan sampai kita menyesatkan rakyat. Kalau ancaman pasalnya berbeda, hukumannya berbeda, perbuatan materialnya juga berbeda,” tuturnya. (DM/AH)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Megel Jekson