Jakarta, Aktual.co — Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar mengatakan jika pembangunan proyek reklamasi teluk Jakarta oleh Pemerintah Daerah DKI Jakarta belum memiliki ijin amdal.
Dalam dokumen yang diperoleh Aktual.co, ditemukan aturan tentang kewajiban rencana usaha untuk mendapatkan ijin AMDAL.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2012 Tentang Jenis Rencana Usaha Dan/Atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.
Dalam Permen itu, jelas soal aturan reklamasi harus memperoleh ijin AMDAL. Reklamasi sendiri merupakan jenis rencana usaha Bidang Multisektor.
Dalam Permen itu diijelaskan bahwa Reklamasi Wilayah Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil, dengan Luas area reklamasi diatas 25 ha, dengan volume material urug, atau lebih dari 500.000 m3 dengan panjang lebih dari 50 m (tegak lurus ke arah laut dari garis pantai) wajib memiliki ijin AMDAL yang dikeluarkan oleh Menteri.
Seperti diketahui,  DPR sempat terkejut dengan pernyataan menteri LHK , lantaran meski belum mengantongi ijin amdal pihak pengembang tetap melakukan kegiatan pembangunannya.
“Loh, kalau belum memiliki (ijin) amdal kenapa kemudian jalan terus (proyek reklamasi), amdal itu kan prasyarat melakukan kegiatan infrastruktur, jadi saya kira ini tidak bisa kemudian dibiarkan,” ucap politikus Demokrat tersebut.
Oleh karena itu, sambung Hemran, banyaknya kejanggalan terlebih pada perijinan yang belum dipenuhi pihak pengembang maupun pemda DKI Jakarta tentu menjadi keseriusan komisi selaku mitra pemerintah.
“Kami meminta kepada kementerian LHK untuk segera menindaklanjuti dan kami meminta juga dalam waktu dekat untuk melakukan kunjungan ke lokasi (reklamasi) supaya tahu persis apa yang memang dilakukan. Dan kami komisi IV sudah satu suara jika proyek reklamasi teluk Jakarta diseriusi tanpa pretensi,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh: