Jakarta, Aktual.com — Mantan Anggota Komisi VII DPR Jhonny Allen Marbun mengaku, tidak pernah menerima uang sebesar 2.500 Dollar Amerika Serikat dari Kementerian ESDM melalui Sutan Bhatoegana.

Hal itu dia sampaikan saat penasihat hukum Sutan, Eggi Sudjana menanyakan mengenai amplop berkode ‘A’ yang diterima dari Muhamad Iqbal. “Sama sekali tidak pernah, siapa Iqbal? Saya tidak kenal dengan yang namanya Iqbal,” kilah Jhonny, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Selatan, Kamis (2/7).

Politikus Partai Demokrat itu pun membantah jika dia sempat mengancam Iqbal untuk tidak membongkar penerimaan itu. Pasalnya, staf pribadi Sutan itu sempat mengaku jika dia diancam Jhonny agar menghilang sementara dan menukar atau membuang handphone miliknya.

“Saya ini saja tak tahu Iqbal yang mana, jadi Iqbal itu siapa. Batang hidungnya saja saya belum pernah lihat,” kata dia.

Dalam sidang sebelumnya, Iqbal sempat mengungkapkan bahwa dia didatangi oleh Jhonny Allen Marbun saat dalam perjalanan dari Jakarta ke Medan. Saat itu dia diminta menghilang sementara dan mengganti seluruh alat komunikasi yang pernah dia gunakan untuk komunikasi dengan Jhonny.

“Jhonny Allen Marbun mengatakan kepada saya supaya saya menghilang dari peredaran atau menghilang sementara waktu,” kata Iqbal dalam persidangan untuk terdakwa Sutan Bathoegana, pada 11 Mei 2015 lalu.

Dalam perkara ini, Sutan didakwa telah menerima uang sebesar 140 ribu Dollar AS dari mantan Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karno. Pemberian itu untuk memuluskan pembahasan APBN-P Kementerian ESDM tahun anggaran 2013 di Komisi VII DPR.

Atas perbuatannya, Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu