Ketua KPK Agus Rahardjo (tengah) bersama Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif (kiri), Saut Situmorang (kedua kiri), Basaria Panjaitan (kedua kanan), dan Alexander Marwata (kanan) berdiskusi dengan wartawan di gedung KPK, Jakarta, Senin (13/6). Diskusi tersebut membahas sejumlah kelanjutan kasus korupsi yang ditangani KP antara lain kasus dugaan korupsi pengadaan lahan RS Sumber Waras, kasus dugaan suap pengurusan Peninjauan Kembali (PK) perkara perdata sejumlah perusahaan yang diajukan ke PN Jakpus yang melibatkan nama Sekretaris MA Nurhadi, kasus suap hakim tipikor Bengkulu, hingga kasus dugaan suap pembahasan dua rancangan peraturan daerah (raperda) reklamasi Jakarta. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/foc/16.

Jakarta, Aktual.com – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa saja berurusan dengan Komite Etik, jika tidak mentersangkakan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sudung Situmorang.

“Kalau ada deal dalam penanganan Kasus korupsi, hal itu tidak saja melanggar kode etik, bahkan merupakan tidak pidana,” ketus mantan Penasihat KPK, Abdullah Hehamahua saat dihubungi, Kamis (8/9).

Kendati demikian, harus ada bukti konkret lebih dulu jika ingin menyeret komisioner ke sidang etik. Kalau bukti sudah dikantongi, jangankan ke Komite Etik, masyarakat juga bisa menjerumuskan Agus Rahardjo Cs ke penegak hukum lain.

“Jadi kalau ada bukti tentang masalah tersebut, laporkan saja ke Pengawas Internal KPK dan juga dilaporkan ke bagian Pengaduan Masyarakat KPK. Kalau masih diragukan, laporkan hal tersebut ke Mabes Polri,” tegasnya.

Seperti diketahui, Sudung Situmorang diyakini terlibat dalam kasus suap penanganan perkara korupsi PT Brantas Abipraya yang sedang ditangani pihak Kejati DKI.

Keterlibatan anak buah Jaksa Agung Muhammad Prasetyo ini tercermin dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, terhadap Direktur Keuangan PT Brantas, Sudi Wantoko dan Manajer Pemasaran PT Brantas, Dandung Pamularno.

Dimana, dalam putusannya Majelis Hakim menegaskan bahwa Sudi dan Dandung terbukti menyuap Sudung selaku Kajati DKI dengan uang sebesar Rp2 miliar. Suapnya bertujuan untuk ‘mengamankan’ perkara korupsi PT Brantas di Kejati DKI.

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby