Ketua Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jimly Asshidiqqie - Pengusaha muslim harus mengambil alih kekuasaan dari tangan-tangan jahat.

Jakarta, Aktual.com –  Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia periode 2003-2008 Jimly Asshidiqqie mengatakan amandemen Undang Undang Dasar yang mengatur jabatan presiden dapat diubah.

“Ini bukan soal minat dan tidak, UUD di atas presiden dan siapapun yang menjabat presiden wajib tunduk di bawah UUD yang sudah tentukan di pasal 7: Presiden dan Wapres memegang jabatan selama 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk 1 kali masa jabatan. Kalau mau diubah bisa saja tapi untuk presiden yang akan datang,” kata Jimly di akun Twitternya, Selasa (16/3).

Hal ini dikatakannya menanggapi wacana presiden tiga periode seperti yang diusulkan mantan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arif Poyuono.

Yang jelas untuk 2024, lanjutnya, tidak ada parpol yang tidak punya kepentingan untuk ajukan capresnya sendiri-sendiri, maka tidak akan ada yang secara resmi akan setuju dengan wacana 3 periode.

“Makanya saya bilang jangan terpancing dan akhiri sajalah wacana 3 periode ini,” tegasnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan dirinya tak berminat untuk menjadi presiden tiga periode.

“Sikap saya terhadap konstitusi yang membatasi masa jabatan presiden hanya dua periode tidak berubah sampai detik ini. Saya sama sekali tidak memiliki niat, juga tidak berminat, untuk menjadi presiden tiga periode,” kata Jokowi di akun Instagramnya.

Menurutnya, dirinya menjadi presiden melalui pemilihan langsung oleh rakyat Indonesia berdasarkan konstitusi. Karena itu, pemerintahan ini juga berjalan tegak lurus dengan konstitusi.

“Undang-Undang Dasar 1945 telah mengatur masa jabatan presiden paling lama dua periode. Mari kita patuhi bersama,” jelasnya.(RRI)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Warto'i