Perusahaan asuransi Jiwasraya. (Antara)
Perusahaan asuransi Jiwasraya. (Antara)

Jakarta, Aktual.com – Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya (Persero) terkait pembelian saham PT SMR Utama (SMRU) Tbk dalam sidang perkara pidana No.: 33/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst yang berlangsung pada Maret 2018 lalu dinilai kurang tepat.

Pengacara dari terdakwa Joko Hartono Tirto, Kresna Hutauruk mengaku telah menyampaikan hal itu dalam sidang perkara yang sama, semalam. Menurut dia, dua eks direksi Asuransi Jiwasraya (PT AJS), yakni Hendrisman Rahim dan Harry Prasetyo sudah tidak menjabat lagi sejak Januari 2018 lalu. Sementara dalam dakwaan JPU, disebutkan pembelian saham SMRU oleh Jiwasraya dilakukan pada Maret 2018.

“Saya sudah sampaikan dalam sidang tadi malam. Di dakwaan, Jiwasraya melakukan pembelian saham SMRU secara direct baru sejak Maret 2018. (Sementara) direksi Jiwasraya, Pak Henrisman Rahim dan Pak Harry Prasetyo itu menjabat sampai Januari 2018,” jelas Kresna dalam keterangannya pada Sabtu (5/9).

Maka dari itu ditekankan Kresna, pembelian saham SMRU tersebut sudah masuk periode kepemimpinan direksi Jiwasraya yang baru.

“Kan sangat aneh perbuatan yang dilakukan oleh direksi baru dituduhkan ke terdakwa yang sudah tidak menjabat,” ketusnya.

Perlu diketahui, surat dakwaan atas para terdakwa perkara PT AJS dicatat bahwa, “Pada tanggal 28 dan 29 Maret 2018, PT AJS melakukan pembelian saham SMRU sejumlah 25.539.500 lembar saham dengan nilai Rp13,57 miliar”.

Sementara itu, lanjut dia, saat menjadi saksi dalam lanjutan persidangan perkara tersebut, Kamis (3/9) lalu, Harry Prasetyo mengaku jabatannya sebagai direksi Jiwasraya berakhir pada 15 Januari 2018 lalu.

Bahkan ketika itu Harry menegaskan bahwa, bila dibandingkan dengan awal dirinya menjabat tahun 2008 lalu, kinerja keuangan Jiwasraya mengalami peningkatan pesat pada akhir tahun 2017 hingga awal tahun 2018. Di mana posisi Laporan Keuangan nampak sangat baik dengan RBC (risk based capital/tingkat solvabilitas) yang tadinya minus 580 persen menjadi plus, kurang lebih 200-an persen.

“Itu suatu prestasi bahwa kami menghidupkan kembali mayat hidup yang sudah takkan mungkin kembali hidup,” demikian Harry.(RRI)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Warto'i