Presiden Joko Widodo menghadiri acara pembukaan World Islamic Economic Forum (WIEF) ke-12 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Selasa (2/8). WIEF ke-12 berlangsung dari 2-4 Agustus 2016. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/aww/16.

Jakarta, Aktual.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan pemerintah sudah menyelesaikan 96 persen perangkat regulasi dari 12 Paket Kebijakan Ekonomi.

“Dari 12 Paket Ekonomi tersebut, dapat saya sampaikan bahwa 96 persen perangkat regulasinya sudah selesai disiapkan,” kata Presiden Jokowi saat menyampaikan Pidato Kenegaraan di depan rapat bersama DPR dan DPD Tahun 2016 di Jakarta, Selasa (16/8).

Presiden Jokowi menyebutkan sebagai katalisator pembangunan infrastruktur fisik dan sosial, Pemerintah berkomitmen melakukan dergulasi dan debirokratisasi.

“Banyak regulasi kita sudah usang, sudah harus diperbaharui untuk menyongsong perubahan jaman,” kata Presiden Jokowi dalam rapat bersama yang dipimpin Ketua DPR Ade Komarudin.

Menurut dia, regulasi yang membingungkan harus disederhanakan dan prosedur yang rumit harus dipangkas.

Deregulasi dan debirokratisasi, lanjut Presiden Jokowi, dilakukan untuk memberikan kecepatan pelayanan, kepastian regulasi, sinkronisasi, kemudahan berinvestasi serta meningkatkan produktivitas.

“Wujud nyatanya adalah 12 Paket Kebijakan Ekonomi yang telah dikeluarkan pemerintah sampai dengan awal Juni 2016,” tutur Presiden Jokowi.

Menurut dia, guna mempercepat manfaat dari paket-paket kebijakan ekonomi itu, telah dibentuk Satuan Tugas Percepatan dan Efektivitas Pelaksanaan Kebijakan Eknomi pada 28 Juni 2016.

Ke depan diupayakan pembentukan Paket Kebijakan Ekonomi lainnya guna mempercepat peningkatan ekonomi nasional.

Presiden juga menyebutkan sebagai bagian dari deregulasi, pemerintah telah mensinkronkan berbagai peraturan daerah (perda) terkait perdagangan dan investasi.

Lebih dari 3.000 perda sudah dibatalkan karena tidak kondusif bagi kemajuan perdagangan dan kemudahan berusaha.

“Mencermati berbagai kesalahpahaman tentang pembatalan perda, saya tegaskan dua hal, pertama, sinkronisasi perda dilakukan untuk kepentingan nasional yang artinya termasuk kepentingan daerah,” ujarnya.

Sinkronisasi yang telah dilakukan akan membawa manfaat bagi daerah dalam menarik investasi dan menciptakan lapangan kerja.

Sementara penegasan kedua adalah bahwa perda yang dibatalkan hanya terkait urusan perdagangan dan investasi.

Menurut Presiden Jokowi, sinkronisasi dilakukan agar ada keselarasan dan kesinambungan regulasi dari UUD 1945 dengan beragam regulasi di tingkat pusat hingga daerah.

“Tidak ada peraturan pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah yang berada di atas UUD 1945. Semuanya harus berada di bawah konstitusi, di bawah kehendak rakyat,” jelasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Eka