(ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Presiden RI Joko Widodo mengungkapkan keinginannya terus bersama Jusuf Kalla jika konstitusi memungkinkan JK sebagai wakil presidennya.

“Kalau konsitusi boleh, saya akan terus. Akan tetapi, konsitusinya tidak memperbolehkan, hanya maksimal dua kali. Itu problemnya,” kata Jokowi di Makassar, Sabtu (22/12).

Pasal 7 UUD NRI Tahun 1945 yang mengatur presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

Jusuf Kalla sendiri menjabat sebagai wapres pada periode 2004 sampai dengan 2009 bersama dengan Susilo Bambang Yudhoyono. JK kembali menjadi wapres bersama Joko Widodo pada periode 2014 s.d. 2019.

“Karena sudah hampir 4,5 tahun ini kami berdua yang namanya masalah itu tidak pernah sama sekali. Berbeda sering tapi bermasalah tidak pernah. Beda kadang-kadang tidak apa-apa, tetapi tidak pernah mengalami masalah.,” kata Jokowi.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka