Novel Baswedan dijadikan tersangka atas laporan Dirdik KPK, Brigjen Pol Aris Budiman. Novel dianggap melanggar Pasal 27 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“SPDP sudah dikirim ke jaksa, pelapor, dan terlapor,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, 31 Agustus 2017.

Aris mengaku bersitegang dengan Novel mengenai aturan perekrutan penyidik dari kepolisian. Pada Februari 2017, Novel disebut mengirim surat elektronik yang berisi keberatannya atas mekanisme pengangkatan penyidik dari Polri yang dianggapnya tidak sesuai dengan aturan internal KPK. Surat elektronik itu menyebut-nyebut nama Aris, hingga membuatnya tersinggung dan melaporkannya ke Polda Metro Jaya.

“Pada 14 Februari 2017, ada e-mail yang menyerang secara personal. Tentu saya marah, tersinggung, terhina. Tidak berintegritas,” ujar Aris saat rapat panitia angket KPK di gedung DPR

20 Februari 2018

Presiden Joko Widodo kembali berjanji untuk menuntaskan kasus Novel. Bedanya, Jokowi kini berjanji untuk mengejar janji Kapolri.  “Saya akan terus kejar di Kapolri agar kasus ini menjadi jelas dan tuntas. Akan kita kejar terus Polri,” kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta,Selasa (20/2).

Pada kesempatan ini Jokowi pun memberikan janji lain yakni adanya langkah lain apabila kepolisian sudah tak mampu menyelesaikan kasus ini. Namun ia enggan menyebut apa langkah lain yang akan ditempuh tersebut.

22 Februari 2018.

Novel kembali menginjakkan kaki di Tanah Air. Novel bahkan sempat berkunjung ke Gedung KPK. Saat itu, berbagai kalangan mulai dari pegawai KPK hingga aktivis datang untuk menyambut Novel.

8 Maret 2018

Komnas HAM membentuk tim untuk memantau proses penyelidikan kasus penyiraman air keras terhadap Novel sejak 8 Maret 2018. Komnas HAM membentuk tim ini karena menilai penyelidikan kasus tersebut di kepolisian terlalu lama.

“Berdasarkan keputusan sidang Paripurna Komnas HAM Nomor 02/SP/II/2018 tanggal 6 dan 7 Februari 2018, telah disepakati pembentukan Tim Bentukan Sidang Paripurna terkait kasus Novel Baswedan,” ujar Ketua Tim Pemantauan Kasus Novel, Sandrayati Moniaga, dalam jumpa pers di kantor Komnas HAM, Jakarta, 9 Maret 2018.

Tim bertugas memantau proses penyelidikan polisi, menemukan faktor penghambat, dan memberikan rekomendasi agar kasus ini bisa cepat selesai. Rekomendasi akan diberikan kepada beberapa pihak, seperti Presiden Joko Widodo dan kepolisian.

14 Maret 2018

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby