Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mendapat 23 pertanyaan saat diperiksa tim khusus pemantau penyerangan air keras di Komnas HAM. Selama tujuh jam diperiksa, Novel Baswedan membeberkan kronologi kejadian penyerangan air keras yang menimpa dirinya pada April 2017.

11 April 2018

Novel Baswedan mengaku dirinya melapor ke Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM). “Saya melaporkan enggak cuma ke kepolisian, saya juga melapor ke Komnas HAM,” kata Novel, di Gedung KPK, Rabu (11/4).

19 Mei 2018

Tim Pemantau Komnas HAM mengaku memiliki temuan penting terkait dengan kasus penyerangan Novel. Namun demikian, Komnas HAM belum mau terbuka tentang temuan itu.
Rencananya, hasil pemantauan tim akan disampaikan pada sidang paripurna Komnas HAM dan kepada stake holders terkait.

“Tim akan bekerja secara terbuka dan bekerja sama dengan semua pihak terkait, termasuk Presiden, Kepolisian, KPK, organisasi HAM, dan masyarakat,” kata Ketua Tim Pemantauan Komnas HAM Sandrayati Moniaga, ketika dihubungi.

Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF)

Pihak Kepolisian sendiri mengaku telah menerjunkan Satgas khusus dengan 166 penyidik dari Polda Metro Jaya untuk menuntaskan kasus ini. Selama satu tahun berjalan, penyidik telah memeriksa 68 saksi dan 38 rekaman CCTV. Selain itu, penyidik juga memeriksa 109 toko yang khusus menjual bahan-bahan kimia.

Namun demikian pada akhirnya Polisi pun mengakui kesulitan lantaran penyidik belum dapat mengidentifikasi dua orang pelaku penyiraman air keras itu.

Sebab menurut juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, dari 38 titik CCTV yang diperiksa, hanya dua titik saja yang berhasil diambil gambarnya. Ia berdalih 36 titik CCTV lain resolusi gambarnya tidak bagus dan datanya sudah terhapus.

Selain itu, dari 109 toko kimia yang diperiksa, kata Argo, hanya 91 toko yang masih beroperasi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ia mengatakan, polisi tidak mendapati pembelian yang tidak wajar pada periode 9 dan 10 April 2017.

Lebih jauh, belum adanya keterangan tambahan dari Novel juga dijadikan alasah dari lambannya pengusutan kasus ini. Keterangan tambahan berupa pertanyaan mengenai kasus besar apa saja yang telah ditanganinya, kapan merasa dikuntit orang, dan saat itu sedang menangani kasus apa. Dengan begitu, polisi dapat menggunakan metode deduktif dalam pengungkapan kasus Novel.

“Novel silakan datang ke penyidik (polri) welcome kalau ada bukti-bukti yang kuat,” kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol M Iqbal di Mabes Polri, Jakarta, Kamis 2 Agustus 2018.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby