Sebagai alternatif selama waktu negosiasi, Freeport beralih menjadi IUPK Sementara sebagai jalan memuluskan ekpor konsentrat.

Adapun perkembangan negosiasi, Pada Agustus lalu, Menteri ESDM, Ignasius Jonan bersama Menteri Keuangan, Sri Mulyani dan CEO Freeport McMoRan, Richard C. Adkerson menyampaikan lima pokok kesepakatan atas perundingan sengketa kedua belah pihak.

Untuk lima poin kesepakatan itu sebagai berikut:

1. Landasan hukum yang mengatur hubungan antara Pemerintah dan PT Freeport Indonesia akan berupa Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), bukan berupa Kontrak Karya (KK).

2. Divestasi saham PT Freeport Indonesia sebesar 51% untuk kepemilikan Nasional Indonesia. Hal-hal teknis terkait tahapan divestasi dan waktu pelaksanaan akan dibahas oleh tim dari Pemerintah dan PT Freeport Indonesia.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Dadangsah Dapunta
Editor: Wisnu