Menteri Ignasius Jonan

Jakarta, Aktual.com – Menteri ESDM, Ignasius Jonan akhirnya mengaku akan menyepakati perpajakan PT Freeport (PT FI) dengan skema nail down, kendati status operasi tambang menggunakan rezim Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Keputusan ini agak kontra dengan aturan perpajakan yang berlaku saat ini bahwa IUPK mestinya dikenakan sistem Prevailing, sedangkan Kontrak Karya (KK) menggunakan sistem perpajakan nail down.

Namun Jonan berdalih bahwa dalam UU Minerba No 4 Tahun 2009 tidak menyebutkan spesifik harus prevailing, melainkan hanya berbunyi bahwa penerimaan negara harus lebih baik.

“UU mengatakan penerimaan negara lebih baik, maka kita tidak pakai prevailing, kita pakai naildown. Tapi penerimaannya yang lebih baik, jadi Jangan khwatir,” kata Jonan di saat menjawab pertanyaan DPR pada rapat Komisi VII di Jakarta, Senin (9/10).

Sebagaimana diketahui, smentara ini hasil risalah rapat perundingan PT Freeport dengan Pemerintah menyepakati lima poin yakni;

1.Landasan hukum yang mengatur hubungan antara Pemerintah dan PT Freeport Indonesia akan berupa Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), bukan berupa Kontrak Karya (KK).

2.Divestasi saham PT Freeport Indonesia sebesar 51% untuk kepemilikan Nasional Indonesia. Hal-hal teknis terkait tahapan divestasi dan waktu pelaksanaan akan dibahas oleh tim dari Pemerintah dan PT Freeport Indonesia.

3.PT Freeport Indonesia membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian atau smelter selama 5 tahun, atau selambat-lambatnya sudah harus selesai pada Oktober 2022, kecuali terdapat kondisi force majeur.

4.Stabilitas Penerimaan Negara. Penerimaan negara secara agregat lebih besar dibanding penerimaan melalui Kontrak Karya selama ini, yang didukung dengan jaminan fiskal dan hukum yang terdokumentasi untuk PT Freeport Indonesia.

5.Setelah PT Freeport Indonesia menyepakati 4 poin di atas, sebagaimana diatur dalam IUPK maka PT Freeport Indonesia akan mendapatkan perpanjangan masa operasi maksimal 2×10 tahun hingga tahun 2041.

Klausul perpajakan yang tercantum pada poin 4 diatas belum menegaskan sinstem perpanjangan yang akan digunakan, dan selama ini pun pemerintah tidak bersedia menegaskan hal itu.

 

Laporan Dadangsah Dapunta

Artikel ini ditulis oleh: