Semarang, Aktual.com —  Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menemukan kejanggalan hasil seluruh audit penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) dari ketiga pasangan calon di Pilkada kota Semarang.

Pasalnya, ketiga pasang calon dianggap telah memenuhi syarat dan disajikan dalam semua hal material yang wajar melalui audit Akuntan Publik yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Kita masih menduga ada ketidaksesuaian antara hasil audit yang dipublish dengan kebutuhan biaya kampanye calon kepala daerah masih dibawah Rp1 miliar,” ujar ketua JPPR Kota Semarang, Yedi Permana, saat menggelar diskusi dengan media di Semarang, Rabu (6/1).

Ia mencontohkan, ketidakwajaran antara keluaran audit kepatuhan atau tidak patuh dalam menilai kesesuaian pelaporan dana kampanye, sesuai Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2015 tentang dana kampanye peserta pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota.

Seperti, biaya kampanye rapat terbuka pasangan calon nomor urut 2, Hendrar Prihadi-Hevearita di lapangan Pancasila Semarang. Dalam rapat kampanye jumlah pengeluaran barang dan jasa begitu besar, termasuk artis maupun juru kampanye yang dihadirkan.

“Sewa Lapangan Simpanglima itu biayanya hampir Rp200 juta/hari. Apalagi total keseluruhan pengeluaraan dana kampanye yang telah diaudit hanya Rp995 juta saja. Belum, pasangan calon nomor urut 1, Soemarmo HS-Zuber Syawafi habis Rp347 juta saja,” ujar dia.

Menurutnya, Lembaga Akuntan Publik yang ditunjuk mengaudit LPPDK tidak melakukan investasi laporan penerimaan dan penggunanaan dana kampanye paslon Pilkada. Proses audit sebagian besar hanya memeriksa sebatas asersi saja.

“Pernyataan yang dibuat oleh paslon itu digunakan untuk keperluan audit. Mestinya, lembaga audit menghitung seluruh biaya dan logistik lebih detail dan terinci,” beber dia.

Dalam uji petik hasil di lapangan, JPPR melakukan kebenaran LPPDK paslon nomor urut 2 Hendrar Prihadi-Hevearita GR sebesar Rp995 juta, sementara hasil pemantauan JPPR sebesar Rp1,3 miliar.

“Contoh lain, paslon nomor urut 1 Soemarmo HS-Zuber Syafawi sebesar Rp347 juta, sedangkan menurut hasil pemantauan kita sebesar Rp483 juta,” ucapnya.

Menanggapi rekomendasi temuan JPPR atas investigasi hasil audit, Ketua KPU Kota Semarang Henry Wahyono menyatakan bahwa pihaknya sebatas menunjuk lembaga akuntan publik yang dianggap kredibel dan independen.

“Lembaga audit tidak bisa melakukan investigasi lebih lanjut. Dan kita menerima kepatuhan dan tidak kepatuhan saja. Lalu kita publis hasil kepatuhan di laman website resmi,” pungkas dia.

Artikel ini ditulis oleh: