Jakarta, Aktual.com — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Payakumbuh, Sumatera Barat (Sumbar), menuntut Amalluddin, terdakwa pemilik narkoba jenis sabu-sabu dan ganja, selama 15 tahun penjara.

“Terdakwa dituntut hukuman 15 tahun penjara dikurangi masa tahanan sementara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan penjara,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Payakumbuh, Linda Yanti di Payakumbuh, Rabu (19/08).

Ia mengatakan, terdakwa telah melakukan perbuatan yang melanggar hukum berupa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.

Oleh karena itu, terdakwa melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ia menyebutkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat memberantas narkoba serta menyebabkan rusaknya moral generasi muda.

Tuntutan tersebut berdasarkan Surat Tuntutan Kejaksaan Negeri Payakumbuh No REG PERK:PDM-43/PYKBH/0615.

Sidang pembacaan tuntutan tersebut dipimpin Hakim Ketua Afdil Azizi, dan dua hakim anggota, Dwi Novita Purbasari serta Eva Khoerizqiah.

Terdakwa ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Payakumbuh beserta istrinya ZR di Simpang Ganti Nagari (desa adat) Batu Hampar Kecamatan Akabiluru Kabupaten Limapuluh Kota disertai dengan barang bukti sabu-sabu seberat 473.6 gram serta ganja kering 6.42 gram.

Selain itu, petugas juga mengamankan 40 butir peluru berkaliber 5.56 milimeter keluaran PT Pindad dan satu unit mobil Suzuki Escudo dengan nomor polisi BA 87 AT.

Sebelumnya, Kapolres Payakumbuh AKBP. Yuliani menyebutkan penangkapan sabu yang beratnya hampir satu kilogram tersebut merupakan yang terbesar di wilayah hukumnya.

Sabu-sabu yang nilainya mencapai Rp1 miliar tersebut, rencananya akan diedarkan di wilayah Payakumbuh.

Artikel ini ditulis oleh: