Jakarta, Aktual.com — Di dalam perkembangan peradaban Islam, kucing hadir sebagai sahabat dalam setiap nafas dan gerak geliat perkembangan Islam.

Diceritakan dalam suatu kisah, Nabi Muhammad SAW memiliki seekor kucing yang diberi nama “Mueeza”. Suatu saat, dikala nabi hendak mengambil jubahnya, di temuinya Mueeza sedang terlelap tidur dengan santai di atas jubahnya tersebut.

Tak ingin mengganggu hewan kesayangannya itu, Nabi pun memotong belahan lengan yang ditiduri Mueeza dari jubahnya. Ketika Nabi kembali ke rumah, Muezza terbangun dan merunduk sujud kepada majikannya. Sebagai balasan, Rasulullah SAW menyatakan kasih sayangnya dengan mengelus lembut ke badan mungil kucing itu sebanyak tiga kali.

Namun, menurut Ustad Muhamad Ikrom, Selasa (15/03), di Jakarta, berbicara jual beli kucing, ini termasuk jual beli yang terlarang. Tapi, hal ini perlu dirinci, manakah sebenarnya kucing yang tidak diperbolehkan dijual belikan dan mana yang dibolehkan.

Dari Abu Az Zubair, Beliau berkata bahwa Beliau pernah menanyakan pada Jabir mengenai hasil penjualan anjing dan kucing. Lalu Jabir mengatakan,

زَجَرَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ ذَلِكَ

Artinya, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang keras hal ini.”(HR. Muslim)

Abu Muhammad Ibnu Hazm mengatakan, bahwa yang dimaksud dengan zajar dalam Hadis di atas yaitu, larangan keras.

Juga dari Jabir, Beliau berkata,

أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَالسِّنَّوْرِ

Artinya, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari hasil penjualan anjing dan kucing.”(HR. Abu Daud, An Nasai, Ibnu Majah dan Tirmidzi)

Dalam ‘Aunul Ma’bud disebutkan, “Al Khottobi mengatakan bahwa larangan jual beli kucing mengandung dua makna. Di antaranya, bisa jadi karena kucing adalah hewan liar yag tidak memiliki pemilik sehingga tidak mungkin bisa diserahterimakan. Dan juga kucing selalu berada di sekeliling manusia dan tidak pernah lepas dari mereka, beda halnya dengan hewan ternak dan burung yang biasa di kandang atau di sangkar.”

Sedangkan, lanjut Ustad Ikrom, Imam Nawawi punya pendapat lain. Jika kucing itu bermanfaat, maka tidak masalah diperjualbelikan. Manfaat di sini tentu saja bukan hanya sebagai hewan hiasan, namun benar-benar manfaat bagi pemiliknya.

Imam Nawawi Rahimahullah mengatakan, “Adapun larangan jual beli kucing dimaknakan untuk kucing yang tidak ada manfaat, atau dimaknakan pula larangannya adalah larangan tanzih (dihukumi makruh). Karena kucing sudah biasa diberi sebagai hadiah, dipinjamkan atau dalam rangka menolong orang lain diberi secara cuma-cuma. Inilah umumnya. Namun jika kucing tersebut bermanfaat, jual belinya jadi sah dan hasil jual belinya pun halal.”

Artikel ini ditulis oleh: