Gedung KPK, Kuningan Jakarta

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil bekas Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar, untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan suap pembelian pesawat dan mesin pesawat Airbus buatan Rolls Royce oleh PT Garuda.

“ESA diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” singkat Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (17/2).

Menariknya, Emirsyah memenuhi panggilan pemeriksaan yang diagendakan hari ini. Diketahui, tak jarang tersangka KPK yang ditahan usai menjalani pemeriksaan di ‘Jumat Keramat’.

Namun, Juru Bicara KPK belum bisa memastikan apakah penahanan Direktur Utama Mataharimall.com akan dilakukan. Semua itu, menurut Febri tergantung keputusan penyidik.

“Ada alasan objektif dan subjektif dari penyidik untuk menahan ESA. Semua tergantung pada penyidik.”

Seperti diketahui, Emirsyah selaku Dirut PT Garuda diduga menerima suap sebesar 2 juta dolar AS dalam bentuk uang dan 2 juta dolar AS dalam bentuk barang. Dugaannya, suap tersebut diberikan oleh Rolls Royce lantaran Emirsyah menyetujui pembelian mesin pesawat buatan perusahaan asal Inggris itu.

Suapnya diberikan melalui agen Rolls Royce di Indonesia, yakni Beneficial Owner Connaught International, Soetikno Soedarjo. Kasus ini terungkap melalui putusan sidang di Inggris yang menyatakan Rolls Royce menyuap beberapa pejabat negara terkait pembelian produknya, yang dimana salah satu nama yang disebut menerima suapnya ialah Emirsyah.

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu