Juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Muhammad Ismail Yusanto (tengah) didampingi pengurus HTI menggelar jumpa persnya terkait rencana pembubaran HTI oleh pemerintah di kantor HTI, Jakarta, Selasa (9/5/2017). Dalam jumpa persnya HTI menyatakan sikap menolak keras rencana pembubaran tersebut, karena langkah tersebut tidak memiliki dasar sama sekali dan HTI adalah organisasi legal yang berbadan hukum. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Juru bicara eks perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia Ismail Yusanto, meminta para pendukung HTI tertib selama mengikuti pembacaan putusan gugatan organisasi yang dibubarkan oleh pemerintah tersebut pada persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta, Senin (7/5).

“Hadirlah dengan tertib. Kita berharap HTI memenangkan gugatan ini,” ujar Ismail di Jakarta, Senin.

Ismail menilai selama 17 kali persidangan berlangsung, pemerintah selaku Tergugat tidak bisa menunjukkan kesalahan HTI, hingga harus dicabut status badan hukumnya.

Menurut Ismail pencabutan badan hukum HTI sebuah kedzaliman yang nyata.

“Jelas ini kedzaliman nyata yang harus dihentikan, tidak boleh dibiarkan atau diteruskan. Hakim wajib membatalkan putusan pemerintah yang mencabut badan hukum perkumpulan HTI,” ujar Ismail.

Saat ditanya langkah yang akan dilakukan manakala Majelis Hakim PTUN menolak gugatan eks HTI, Ismail menyatakan pihaknya akan menempuh jalur hukum lanjutan.

“Kami akan banding atau langsung kasasi,” terang Ismail.

Sementara itu anggota tim kuasa hukum Pemerintah Achmad Budi Prayoga meyakini Majelis Hakim PTUN akan menolak gugatan eks HTI. Menurut dia, fakta-fakta yang muncul dalam 17 kali persidangan selama ini menguatkan posisi hukum pemerintah.

“Fakta-fakta yang muncul dalam persidangan menepis anggapan yang selama ini beredar, antara lain bahwa keputusan pencabutan status badan hukum perkumpulan HTI tidak sah, pemerintah melarang kegiatan dakwah yang dilakukan HTI, dan telah terjadi kesewenang-wenangan,” jelas Achmad.

Ia menekankan latar belakang pencabutan status badan hukum HTI sesuai Hukum Tata Negara.

Majelis Hakim PTUN DKI Jakarta akan membacakan putusan gugatan HTI di PTUN DKI Jakarta, Senin pukul 09.00 WIB. Sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua Tri Cahya Indra Permana SH MH, Hakim Anggota Nelvy Christin SH MH dan Roni Erry Saputro SH MH, serta Panitera Pengganti Kiswono SH MH.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: