Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memberikan keterangan persnya usai memenuhi panggilan Bareskrim Polri ,di Jakarta, Senin (24/10/2016). Ahok mendatangi Bareskrim Polri untuk memberikan keterangan dan klarifikasi soal kasus dugaan penistaan agama kepada penyidik.

Jakarta, Aktual.com – Kepala Bareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto mengeluarkan pernyataan bahwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tak bisa lagi dipidanakan dalam kasus penistaan Agama.

Hal ini berlaku, jika dalam gelar perkara hari ini, kepolisian menganggap tidak ada pelanggaran pidana yang dilakukan Ahok dalam dugaan penistaan Alquran dan Ulama.

“Berarti harus berhenti (kasusnya). Itu hak melaporkan, tetapi kalau objeknya sama berarti enggak bisa lagi,” kata Ari Dono di kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/11).

Meski demikian, hal sebaliknya Ahok masih memiliki langkah hukum jika pihak kepolisian menetapkan sebagai tersangka. Calon gubernur DKI yang diusung PDIP dan Golkar itu bisa mengajukan praperadilan.

“Kalau ditemukan (unsur pidana), dilanjutkan. Tapi ada hak-hak untuk melakukan upaya hukum lain,” tegas jenderal bintang tiga itu.

Hingga saat ini, proses gelar perjara atas laporan dugaan penistaan agama masih berlangsung. Namun sayang, gelar perkara berlangsung tertutup untuk umum.

Laporan: Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby