Kabareskrim Komjen Pol Anang Iskandar meninggalkan gedung KPK seusai melakukan rapat koordinasi di Jakarta, Kamis (5/11). Kabreskrim bertemu dengan pimpinan KPK untuk membahas sejumlah kasus yang sedang ditangani, salah satunya kasus dugaan korupsi di Pelindo II. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/kye/15.

Jakarta, Aktual.com — Perdagangan organ tubuh yang belakangan ini terungkap di beberapa wilayah di Indonesia, ternyata mendapatkan perhatian serius dari Perserikatan Bangsa-Bangsa. Terlebih, perdagangan organ tubuh itu dikatogerikan sebagai kejahatan terorganisasi.

“Perdagangan organ tubuh oleh PBB melalui United Nation Global Initiatif to Fight Human Trafficking (UN GIFT) dinyatakan sebagai organized crime,” ujar Kepala Bareskrim Komjen Anang Iskandar di Mabes Polri, Jakarta, Senin (1/2)).

Anang mengatakan, berdasarkan kajian UN GIFT, tindak pidana itu dikategorikan dalam tiga modus operandi. Pertama yakni, pelaku menipu korban agar memberikan organ tubuhnya.

Kemudian yang kedua, sambung Anang, korban secara formal atau informal setuju menjual organ tubuhnya, tetapi tidak dibayar sesuai dengan yang dijanjikan.

Yang terakhir, ujar Anang, para pelaku memperlakukan korbannya seolah-olah sedang mengalami sakit, padahal kondisinya tidak demikian. Lantas, pelaku mengeluarkan organ tubuh yang diinginkan tanpa sepengetahuan korban.

UN GIFT sendiri, kata Anang, telah menyodorkan sejumlah protokol standar internasional mengenai penanganan perkara tindak pidana perdagangan organ yang menjadi pegangan penegak hukum.

“Pasal 3 pada Protokol PBB mengatur terkait mencegah, menekan, dan menghukum pelaku perdagangan manusia, termasuk pemindahan organ dan penjualannya,” ujar Anang.

Baru-baru ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri membekuk tiga pelaku penjual organ tubuh manusia berupa ginjal, yakni Yana Priatna alias Amang, Dedi Supriadi bin Oman Rahman, dan Kwok Herry Susanto alias Herry.

Mereka diduga melakukan penipuan setidaknya terhadap 15 orang. Adapun tiga pelaku hingga kini masih ditahan di sel Bareskrim Mabes Polri. Mereka diancam dengan Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO juncto Pasal 62 ayat (3) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu