Gedung yang hanya terletak sekitar 300 meter dari gedung lama tersebut rencananya akan mulai ditempati akhir 2015 atau awal 2016 tergantung penyelesaian dan kesiapan gedung yang memiliki tinggi 16 lantai. Gedung tersebut mulai dibangun sejak Desember 2013 dengan nilai kontrak Rp195 miliar direncanakan memiliki 70 ruang pemeriksaan dan gedung penjara yang mampu menampung 50 orang, 40 pria dan sepuluh wanita.

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan tersangka Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Keamanan Laut (Bakamla) Nofel Hasan (NH).

“Hari ini dilakukan penyerahan berkas, barang bukti dan tersangka NH terkait pengadaan satelit monitoring di Bakamla tahun anggaran 2016 ke penuntutan (tahap 2),” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (8/12).

Atas penyerahan tersebut, maka Jaksa KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan.

Dalam perkara ini, KPK telah menjerat lima tersangka, salah satunya adalah NofelHasan. Tersangka lain yang sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor yakni Direktur PT Melati Technofo Indonesia (MTI) Fahmi Darmawansyah. Dia divonis 2 tahun 8 bulan penjara.

Sementara dua anak buah Fahmi, Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus masing-masing divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Sedangkang mantan Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi divonis 4 tahun 3 bulan penjara.

Satu tersangka lainnya, yakni Direktur Data dan Informasi Bakamla Laksamana Pertama Bambang Udoyo ditangani Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby