karaoke
karaoke

Jakarta, aktual.com – Terdakwa Aklani dihukum penjara selama 5 tahun karena terlibat dalam skandal korupsi dana desa Lontar, Kabupaten Serang, Banten. Dia memanfaatkan dana tersebut untuk menyawer ladies companion (LC) saat berkaraoke.

“Menyatakan terdakwa Aklani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair. Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana 5 tahun dan denda Rp 300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti 2 bulan penjara,” kata Dedy Adi Saputra selaku Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (29/11) malam.

Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah sesuai Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi karena terlibat dalam kasus korupsi dana desa tahun 2020 saat menjabat sebagai kepala desa.

Aklani juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 790 juta, yang merupakan selisih kerugian negara sebesar Rp 988 juta dengan pengembalian sebelumnya sebesar Rp 198 juta.

“Jika tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta benda disita, dan bila tidak mencukupi dipidana selama 2 tahun,” kata hakim.

Dalam pertimbangan hakim, seluruh elemen dakwaan Pasal 3 terbukti selama persidangan. Terdakwa terbukti terlibat dalam praktik korupsi pada dana desa tahun 2020 dengan total anggaran mencapai Rp 2 miliar.

Pada alokasi dana desa tahun 2020 tersebut, terdapat sejumlah anggaran yang tidak dipergunakan sesuai dengan ketentuan, termasuk pelatihan service handphone, kegiatan tanggap darurat COVID-19, pembuatan kwitansi fiktif, dan penggunaan uang oleh terdakwa untuk keperluan pribadi.

“Penarikan dana tersebut digunakan pribadi dengan cara transfer kas desa ke rekening terdakwa,” kata hakim.

Bahkan, kata hakim ada anggaran dana desa yang ditransfer ke rekening istri terdakwa sendiri. Sedangkan kartu ATM itu dikuasai oleh terdakwa. Padahal katanya, sekdes sudah memberikan surat teguran atas apa yang dilakukan terdakwa.

“Bahwa unsur menguntungkan diri sendiri telah terbukti pada diri terdakwa,” kata hakim.

Sehingga, kata majelis, perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara yang totalnya sebesar Rp 988 juta.

Rinciannyatemuanya adalah pada selisih pekerjaan fisik berdasarkan hasil audit dari Universitas Mathla’ulAnwar, kegiatan pemberdayaan masyarakat desa berupa service handphone, kegiatan tanggap darurat COVID-19 berupa bantuan sembako, tunjangan staf desa, kwitansi fiktif, pajak yang tidak disetorkan, dan selisih saldo kas desa pada 2020 sebesar Rp 462 juta.

“Total kerugian negara adalah Rp 988 juta,” dalam pertimbangan hakim.

Vonis ini lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum. Di tuntutan jaksa, Aklani dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan. Ia juga dituntut dengan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp 988 juta lebih dikurangi Rp 198 juta.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Rizky Zulkarnain