Surabaya, Aktual.com – Kepala Desa Selok Awar-awar, Pasirian, kab Lumajang, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penambangan ilegal, kini bertambah statusnya.

Wadir reskrimsus, AKBP Anom Wibowo, mengatakan, bahwa Hariono juga ditetapkan sebagai tersangka sebagai aktor intelektual. “Jadi, sejak 15 menit lalu, Hariono sudah ditetapkan sebagai akktor intelektual,” kata AKBP Anom Wibowo kepada Aktual.com, Kamis (1/10).

AKBP Anom Wibowo menjelaskan, memang untuk menjerat Hariono sangat susah. Sebab, tidak ada saksi yang mengaku. Namun, pada akhirnya polisi melakukan investigasi hingga akhirnya bisa menetapkan Hariono sebagai aktor intelektual.

AKBP Anom, tidak membeberkan begitu banyak. Namun, polisi masih terus melakukan pendalaman, bahkan menerjunkan banyak tim dari Polda Jatim lokasi.
Polres Lumajang bertugas sebagai pengamanan lokasi dan olah TKP. Semua penyidikan dilakukan oleh Polda Jatim, dan Mabes Polri sifatnya hanya membekap. Polisi fokus terhadap 3 desa, diantaranya Desa Baku, Selok, dan Selok awar-awar Pasirian

“Tambahan juga, para tersangka sudah dtetapkan sebagai pembunuhan berencana. Sebab, sebelum pembunuhan sudah ada perelatan-peralatan yang disiapkan. Jadi sebelum pembunuhan, sudah ada pertemuan-pertemuan lebih dulu,” ujarnya. (Baca: Sadis! Salim Kancil Digergaji Lehernya di Depan Anak-anak)

Mengenai kejahatan lingkungan, sejauh ini belum menemukan perusahaan yang ikut andil. Sebab, lanjutnya, tidak ada perusahaan yang terlibat.

“Truk milik pribadi, beli pasir Rp 250 ribu, diserahkan ke ceker, dan dijual ke pembeli. Pemilik eskavator juga mendapat bagian.” lanjutnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Ahmad H. Budiawan