Jakarta, Aktual.com — Kamar dagang dan industri Jawa Tengah menyatakan tidak mudah membangun kawasan industri terutama jika hanya dilakukan pemerintah kabupaten/kota.

“Membangun kawasan industri tidak mudah sehingga pemkot dan pemkab tidak mampu melakukannya, padahal idealnya setiap kabupaten/kota ada,” kata Wakil Ketua Kadin Jateng Bidang Investasi Didik Sukmono di Semarang, Selasa (10/11).

Menurut dia, hingga saat ini kawasan industri di Jateng hanya ada di Kota Semarang dan Cilacap, sedangkan yang lain adalah zona industri. Bedanya, pada zona industri ini penataan ruang di setiap kabupaten/kota terdapat zona pemukiman, zona hijau untuk peresapan, dan kawasan industri juga termasuk di dalamnya.

Oleh karena itu, setiap kawasan industri bisa dikatakan sebagai zona industri tetapi zona industri belum tentu dapat dikatakan sebagai kawasan industri.

Salah satu faktor yang menyebabkan pembangunan kawasan industri tidak mudah dilakukan yaitu pengembang kawasan industri ini harus membangun infrastruktur sendiri.

“Dalam hal ini bukan Pemerintah yang membangun infrastruktur yang ada di dalam kawasan industri tersebut,” katanya.

Sebetulnya, ada beberapa kabupaten/kota yang mengaku siap merealisasikan pembangunan kawasan industri tersebut, tetapi hingga saat ini tanda-tanda pembangunan tersebut belum ada karena dibutuhkan dukungan dari Pemerintah.

Dukungan tersebut bisa dalam bentuk kemudahan mengurus dokumen yang diperlukan sebagai syarat pembangunan kawasan industri.

“Dari yang sudah-sudah, kendalanya adalah amdal yang tidak mudah diperoleh, diperlukannya keterangan gambar ‘sideplan’ seluruh kawasan, keterangan rancangan kota, IMB, dan masih banyak prosesnya,” katanya.

Oleh karena itu, Didik menilai harus ada stimulan dari Pemerintah, misalnya untuk pajak bumi dan bangunan (PBB).

“Untuk tanah yang masih ditata PBB-nya jangan disamakan dengan tanah yang sudah ditata, selain itu investor harus memperoleh intensif dari perpajakan misalnya PPN, paling tidak dibantu oleh Pemerintah terutama jika bersedia membangun di kawasan industri karena dengan membangun di kawasan industri maka potensi merusak lingkungan kecil,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka