Jakarta, Aktual.com – Kepala Dinas ESDM Provinsi Bengkulu Ahyan Endu, bersama Dinmar Najamudin, Agusrin Maryono Najamudin, dan Sultan Bachtiar Najamudin di laporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi oleh Eka Nurdianti Anwar, Branch Manager PT Bara Mega Quantum.

Pelaporan itu didampingi 100 anggota Satgas Anti Diskriminasi Hukum (Sadis) Rabu (21/8), terkait permufakatan jahat dalam dugaan pidana ilegal mining.

Modusnya, dengan dalih ada SK No. 267 tahun 2011, pelaku perampas tambang yakni Dinmar Najamudin dan kawan-kawan, yang diberi legitimiasi oleh Kadis ESDM Ahyan Endu untuk melakukan illegal mining di atas lahan PT Bara Mega Quantum milik Nurul Awaliyah, dengan memberikan beberapa surat yang memuat unsur pidana keterangan palsu.

Padahal yang dimaksud SK No. 267 Tahun 2011, selain tidak terdaftar di Dirjen Minerba, juga dinyatakan tidak pernah diterbitkan oleh Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah.

“Saya sudah menyerahkan dokumen-dokumen data pendukung yang diminta,” ujar Eka dalam siaran persnya usai diterima Alfieta Baroroh bagian Dumas Komisi Anti Rasuah.

Menurut Eka, pada tanggal 28-07-2016, dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi KPK berdasarkan berita acara evaluasi dokumen izin usaha pertambangan (IUP) clear and clean mineral batu bara di Provinsi Bengkulu, pemilik PT Bara Mega Quantum yang diakui adalah Nurul Awaliyah, dengan jabatan Direktur Utama PT Bornoe Suktan Mining, yang merupakan pemilik atas 90 persen saham pada PT Bara Mega Quantum, berdasarkan akta pernyataan keputusan RUPS luar biasa terbatas PT Bara Mega Quantum, yang termuat dalam akta No. 12 tanggal 27 September 2010, dan akte nomor: 35, tertanggal 21 Februari 2011 yang dibuat dihadapan Mufti Nokhman, SH, Notaris di Kota Bengkulu.

Sesuai berita acara termaksud, SK IUP PT Bara Mega Quantum, yang berlaku adalah SK Nomor: 339 Tahun 2010 tentang Persetujuan Izin Operasi Produksi, dengan Nurul Alawiyah sebagai Direktur Utama. Kemudian SK Nomor: 145 Tahun 2011, tidak ada perubahan Peta Koordinat dan Direksi. Mengenai SK Nomor: 468 Tahun 2013 juga hanya perubahan peta koordinat. Sehingga kedudukan hukum Nurul Alawiyah selaku Dirut, sesuai SK-SK yang diakui negara tersebut.

“Akan tetapi oleh Kadis ESDM Prov Bengkulu, Ir. H Ahyan Endu, dengan dalih ada SK No. 267 Tahun 2011, pelaku diduga perampas tambang yakni Dinmar Najamudin dan kawan-kawan malah diberi legitimiasi untuk melakukan illegal mining di atas lahan PT Bara Mega Quantum,” ujar Eka lagi.

Menurut, Eka, secara hukum Nurul Awaliyah, Direktur Utama PT Bornoe Suktan Mining, adalah pemilik atas 90 persen saham pada PT Bara Mega Quantum, berdasarkan akta Pernyataan Keputusan RUPS Luar Biasa Terbatas PT Bara Mega Quantum, yang termuat dalam Akta No. 12 tanggal 27 September 2010, dan Akte Nomor: 35, tertanggal 21 Februari 2011 yang dibuat dihadapan Mufti Nokhman, SH, Notaris di Kota Bengkulu.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Abdul Hamid