Pekerja Jakarta International Container Terminal (JICT) melakukan teaterikal saat unjuk rasa di depan gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/2). Dalam aksinya mereka menuntut KPK untuk menindaklanjuti laporan pengusutan kasus perpanjangan kontrak JICT yang terindikasi melanggar Undang-Undang dan berpotensi merugikan negara puluhan triliun rupiah. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/nz/16

Jakarta, Aktual.com — Kepala Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi DKI Jakarta Darjamuni, hari ini dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.

Anak buah Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok itu diperiksa sehubungan dengan kasus dugaan suap pembahasan raperda reklamasi pantai utara Jakarta.

“Iya, Darjamuni diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AWJ (Ariesman Widjaja, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Lans),” ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi, Senin (16/5).

Selain itu, penyidik juga akan memeriksa dua anggota DPRD DKI Jakarta, yakni Bestari Barus dari fraksi Partai Nasdem dan Yuke Yurike dari PDIP. Keduanya juga akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus suap raperda reklamasi.

Darjamuni baru kali ini diperiksa oleh penyidik lembaga antirasuah. Belum diketahui, apa yang akan dikonfirmasi oleh penyidik kepada anak buah Ahok itu.

“Seorang saksi diperiksa karena keterangannya memang dibutuhkan oleh penyidik,” kata Yuyuk.

Dalam kasus ini sudah banyak saksi yang diperiksa, termasuk Chairman PT Agung Sedayu Grup Sugiyanto Kusuma alias Aguan, Richard Halim Kusuma selaku Komisaris Utama PT Kapuk Naga Indah serta Direktur Utama-nya Nono Sampono.

Terkait kasus ini, KPK tengah mendalami adanya dugaan pembayaran kontribusi tambahan yang dibebankan terhadap beberapa perusahaan pengembang reklamasi. Yang didalami KPK adalah mengenai payung hukumnya.

Hal itu lantaran pembayaran kontribusi tambahan dilakukan sebelum Peraturan Daerah tentang Tata Ruang Kawasan Strategis Pantura Jakarta belum disahkan.

“Kita sedang selidiki dasar hukumnya barter itu apa. Ada enggak dasar hukumnya,” kata Ketua KPK Agus Raharjo, Kamis (12/5).

Artikel ini ditulis oleh: