Mantan anggota DPR dari Fraksi Hanura Dewie Yasin Limpo (kiri) dan tenaga ahli Bambang Wahyu Hadi menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/2). Kedua terdakwa itu menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan terkait kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro di Kabupaten Deiyai, Papua. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/pd/16

Jakarta, Aktual.com — Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Deiyai, Papua, Irenius Adii mengaku didesak memberikan sejumlah uang ke anggota Komisi VII DPR Dewie Yasin Limpo.

Uang itu dimaksudkan sebagai imbalan untuk memperjuangkan proyek pembangunan PLTS di Deiyai agar masuk dalam APBN 2016 milik Kementerian ESDM.

“Yang mendesak itu fee. Pak Adi harus siapkan dana pengawalan (untuk Dewie),” kata Irenius saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/3).

Menurut Irenius, untuk dana pengawalan Dewie meminta jatah 10 persen dari nilai total proyek yang diajukan. Jika dana itu sudah siap, barulah politikus Hanura itu mau memperjuangkan proyek tersebut.

“Saya akan bicara dengan yang bersangkutan dan perjuangan dan pak Irenius dan dana pengawalan 10 persen.”

Irenius pun mengaku sudah mencoba untuk menyalurkan aspirasi daerahkan ke Kementerian ESDM. Namun, hal itu tidak berdampak lantaran belum bertemu dengan pihak pemerintah.

“Demi berjuang untuk rakyat berbagai cara saya tempuh. Kami susah bertemu Dirjen ESDM.”

Diketahui, Irenius didakwa menyuap Dewie selaku anggota Komisi VII DPR 2014-2019, berupa uang sebesar 177.700 Dollar Singapura, oleh Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Uang tersebut diberikan agar Dewie mengupayakan anggaran dari pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian ESDM untuk membangun pembangkit listrik di Deiyai.

Adapun uang itu diberikan Irenius dan Setiady kepada Dewie melalui dua orang staf-nya yakni, Rinelda Bandaso dan Bambang Wahyuhadi di Resto Baji Pamai, Mall Kelapa Gading, Jakarta Utara pada 20 Oktober 2015 lalu.

“Didakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, memberikan atau manjanjikan sesuatu berupa uang sebesar 177.700 Dollar Singapura kepada Dewi Aryaliniza atau Dewie Yasin Limpo,” ujar jaksa KPK Fitroh Rohcahyanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/1).

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu