Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly (kiri) bersama Inspektur Jenderal Kemenkumham, Aidir Amin Daud (kanan) mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (10/4). Raker tersebut membahas isu-isu terkini termasuk maraknya tenaga kerja asing imbas dari program bebas visa serta kondisi lembaga pemasyarakatan yang melebihi kapasitas. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/ama/17

Jakarta, Aktual.com – Anggota Presidium Korps Alumni Mahasiswa Islam (KAHMI) Sigit Pamungkas mengatakan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tidak memiliki wewenang untuk meninjau kembali isi draf Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang telah dibahas Pemerintah dan DPR.

“Tidak ada ruang bagi Kemenkumham untuk melakukan ‘review substansi’ draf peraturan KPU karena ruang untuk (review) itu sudah selesai dan Pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri sudah terlibat di dalamnya,” kata Sigit di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Senin (4/6) malam.

Komisioner KPU periode 2012-2017 itu menambahkan Kemenkumham hanya memiliki kewenangan untuk mencatatkan peraturan KPU yang sudah disepakati di DPR sehingga tidak ada regulasi yang menyatakan Kemenkumham berhak mengulas konten PKPU tersebut.

“Jadi, terlalu berlebihan kalau Kemenkumham melakukan ‘review substansi’, peran Kemenkumham tidak di sana. Perannya adalah mengadministrasikan produk hukum yang dibuat KPU sehingga PKPU itu menjadi tercatat dalam lembar negara,” jelasnya.

Sebelumnya KPU bersikukuh untuk mengatur larangan mantan terpidana korupsi untuk mencalonkan diri dalam pemilihan anggota legislatif. Namun, konten larangan tersebut mendapat penolakan dari partai politik, termasuk Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).