Ketua Umum FPI Habib Muhammad Rizieq Shihab menjadi saksi di persidangan ke-12 kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama (Ahok) yang digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorum Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (28/2/17). Pada sidang ke-12 kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi ahli yaitu Ketua Umum FPI, Habib Riziek Shihab dan Ahli pidana dari MUI, Abdul Chair Ramadhan. Sindonews.com-POOL/Isra Triansyah
Ketua Umum FPI Habib Muhammad Rizieq Shihab menjadi saksi di persidangan ke-12 kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama (Ahok) yang digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorum Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (28/2/17). Pada sidang ke-12 kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi ahli yaitu Ketua Umum FPI, Habib Riziek Shihab dan Ahli pidana dari MUI, Abdul Chair Ramadhan. Sindonews.com-POOL/Isra Triansyah

Jakarta, Aktual.com – Wakil Presiden III Kongres Advokad Indonesia (KAI), Damai Hari Lubis menilai pihak kepolisian sudah salah kaprah dalam menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka dugaan kasus percakapan berisi pronografi. Damai menyebut penetapan ini sebagai tindakan yang berada di luar akal sehat.

Menurut Damai, seorang saksi dalam suatu kasus yang belum pernah diperiksa sebelumnya tidak dapat berganti statusnya menjadi tersangka. Hal ini hanya berlaku jika pihak kepolisian melakukan operasi tangkap tangan terhadap yang bersangkutan.

“Karena selain belum pernah diperiksa oleh penyidik dalam hal keterkaitannya terhadap apa yg disangkakan, secara yurisprudensi penetapan tersangka tidak boleh ditetapkan terhadap orang yang belum pernah di-BAP walau saksi-saksi lainnya sudah, kecuali terduga pelaku tertangkap tangan,” urainya ketika dihubungi Aktual, Selasa (30/5).

Damai pun membandingkan kasus yang dihadapi Habib Rizieq dengan kasus Budi Gunawan yang dijadikan tersangka oleh KPK pada awal 2015 silam. Pada saat itu, KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi saat ia menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.

Sama halnya seperti Habib Rizieq, penetapan BG sebagai tersangka juga dilakukan KPK tanpa adanya pemeriksaan. BG pun berupaya menggugat penetapan KPK melalui pra pra peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena menganggap tindakan KPK telah melanggar Pasal 1 (2) KUHAP.

“Hal ini pernah diputuskan dan telah mempunyai putusan tetap yang dimulai oleh Pegadilan Negeri Jaksel pada tahun 2015 terhadap gugatan yang dimenangkan oleh Budi Gunawan atas gugatannya melawan KPK,” jelas Damai.

Berkaca dari kemenangan BG atas KPK di praperadilan, Damai mengutarakan kemenangan akan terbuka lebar jika pihak kuasa hukum Habib Rizieq mencoba jalur praperadilan.

“Jadi berdasar fakta hukum yurisprudensi kasus BG tersebut, maka sangat logis, ideal dan tepat waktu kalau praperadilam dilakukan oleh tim hukum Habib Rizieq,” pungkasnya.

Laporan: Teuku Wildan

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Teuku Wildan
Editor: Andy Abdul Hamid