Jakarta, Aktual.com — Kajati DKI Jakarta, Sudung Situmorang, ternyata mengenal Marudut Pakpahan, satu dari tiga tersangka suap penghentian penyelidikan perkara tindak pidana korupsi PT Brantas Abipraya yang sedang ditangani Kejati DKI.

“Itu sempat ditanyakan oleh pemeriksa dan dijawab oleh bapak SS (Sudung Situmorang) kenal yang bersangkutan (Marudut),” ujar Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), R Widyopramono di Jakarta, Rabu (6/4).

Ketika ditanya lebih jauh tentang kedekatan atau hubungan antara Sudung dengan Marudut yang merupakan perantara suap, Widyo mengatakan, sebatas dalam kewajaran.

“Kenal wajar dalam hubungan kemanusiaan, dalam hubungan pertemanan itu, tidak tertutup kemungkinan yang bersangkutan kenal,” katanya.

Mantan jaksa agung muda pidana khusus (Jampidsus) Kejagung ini menjelaskan, bahwa pemeriksaan yang dilakukan tim dari Pengawasan Kejagung untuk menelisik dugaan pelanggaran etika dan disiplin jaksa terkait kasus dugaan suap PT Brantas Abipraya.

“Ini kan di sini (Kejagung) terkait pelanggaran etika dan disiplin. Kalau KPK kan terkait pelanggaran pidanannya,” tandas Widyo.

Terkait kasus dugaan suap penghentian penyelidikan perkara tindak pidana korupsi PT Brantas Abipraya yang sedang ditangani Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, KPK sempat memeriksa Sudung dan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI, Tomo Sitepu, setelah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Pasalnya, KPK menemukan bukti dugaan keterlibatan mereka.

Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan 3 orang tersangka selaku penyuap. Ketiganya, yakni
Sudi Wantoko selaku Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya, Dandung Pamularno selaku Manager Pemasaran PT Brantas Abipraya, serta Marudut Pakpahan dari pihak swasta.

Atas perbuatan tersebut, KPK menyangka ketiganya secara alternatif melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau, Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 53 KUHP.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby