Jakarta, Aktual.com — Anggota Satgas Perlindungan Anak Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Rahmat Sentika mengatakan, pengkajian hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak perlu melibatkan ahli kedokteran.

“Perlu melibatkan ahli kedokteran dan juga para ahli hak asasi manusia,” kata Rahmat Sentika di Jakarta, Sabtu (31/10).

Dia menjelaskan dalam kasus kekejaman terhadap anak perlu dilihat apakah pelaku mengalami masalah penyakit kejiwaan.

“Karena kalau iya, berarti suntik kebiri akan percuma,” katanya.

Untuk itu, kata dia, pengkajian mendalam sangat diperlukan untuk mendapatkan masukan dari para ahli.

Sementara itu, pemerhati anak Seto Mulyadi menambahkan kajian harus dilakukan dari berbagai aspek mulai dari sisi psikologis, ideologis, sosiologis, penegakan hukum, hak asasi manusia, hingga medis.

“Pertimbangkan bukan hanya dari disiplin ilmu tapi dari psikologisnya juga,” kata Seto.

Dia menambahkan hukuman tersebut jangan sampai membuat pelaku menjadi dendam.

“Yang dikhawatirkan pelaku menjadi dendam, lalu semakin kejam di kemudian hari,” katanya.

Karena itu, kata dia, diperlukan kajian mendalam agar hukuman yang diwacanakan bisa efektif menimbulkan efek jera.

Sementara itu, dalam rapat terbatas terkait dengan pencegahan dan penanggulangan kekerasan terhadap anak di Kantor Presiden RI beberapa waktu yang lalu, Kepala Negara menyampaikan rencana pemerintah untuk memberikan hukuman tambahan bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak yang salah satunya dengan pengebirian syaraf libido.

Pemerintah menilai kasus-kasus kekerasan terhadap anak sudah mencapai tahap yang mengkhawatirkan sehingga diperlukan langkah nyata, salah satunya dengan memperberat hukuman bagi para pelaku untuk memberikan efek jera dan hukuman yang setimpal.

Artikel ini ditulis oleh: