Jakarta, Aktual.com — Kekalahan Kejaksaan Agung dari Victoria Securities Indonesia (VSI) pada putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus salah geledah, merupakan peringatan bagi Kejagung.

Atas kekalahan tersebut, Kejagung dinilai telah melampaui kewenangan dan tidak taat prosedur. Pasalnya, institusi penegak hukum idealnya tidak boleh salah dalam menindak penyelidikan.

“Salah alamat ini yang kita warning. Saya kira dibahas di komisi III, tidak bisa kejagung bertindak melampaui kewenangannya apalagi tidak taat prosedur. Karena ini pengakan hukum idealnya tidak boleh salah,” ujar Wakil Ketua DPR Fadli Zon di DPR, Jakarta, Jumat (2/10).

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh PT Victoria Securitas Indonesia (VSI) terhadap Kejaksaan Agung yang diputuskan oleh hakim tunggal Ahmad Rivai.

Ahmad Rivai menyatakan penggeledahan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung di Kontor PT VSI, Panin Tower Senayan City, lantai 8 Jakarta Pusat tidak sah.

Artikel ini ditulis oleh: