Petugas kepolisian berjaga pascapenyerangan oleh orang tak dikenal di Kantor DPP PPP kubu Djan Faridz, jalan Diponegoro, Jakarta, Minggu (16/7/2017). Wakil Ketua DPP PPP Humphrey Djemat mengatakan penyerangan kantor DPP PPP tersebut dilakukan oleh 80-an orang pada Minggu (16/7) dini hari yang mengakibatkan beberapa kaca pecah serta sebagian penjaga keamanan mengalami luka-luka. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Pengurus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Jakarta Djan Faridz menyayangkan PPP kubu Romahurmuziy yang mengklaim dan mengambil alih kantor DPP PPP di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat.

Wasekjen DPP PPP Muktamar Jakarta Sudarto dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Selasa (12/12) mengatakan apa yang akan dilakukan Romy sebagai sebuah tindakan ilegal karena jika mengacu keputusan hukum Mahkamah Agung (MA) PPP Kubu Djan Faridz yang berhak menempati kantor DPP.

“Tindakan ilegal yang melawan hukum karena mengambil hak kita karena kita yang berhak menempati kantor kita. Kita sudah menempati kantor itu dari 2014 padahal kita punya keputusan hukum tetap dari MA,” ujar Sudarto menanggapi pernyataan Romy yang akan menggunakan kantor DPP PPP itu dalam persiapan Pemilu PPP Muktamar Pondok Gede.

Sudarto juga mengatakan bilamana PPP kubu Romy ingin menempati kantor DPP yang berada di tengah kota Jakarta tersebut, maka sebaiknya dapat mengikuti aturan hukum yang ada.

“Kalau dia (klaim) punya keputusan hukum harusnya bisa mengikuti mekanisme yang ada bukan dengan cara paksa dan menyiapkan premanisme. Harus mengikuti proses hukum yang berjalan,” Kata Sudarto.

Sudarto juga mengaku kecewa dengan tindakan PPP kubu Romy yang sebelumnya menggerakkan preman untuk menempati kantor DPP.

“Oleh karena itu kita melaporkan hal ini kepada pihak kepolisian karena kita sebagai warga negara telah terganggu hak kita telah diambil. Kita pun akan menunggu respon dan tindakaan dari pihak yang berwajib,” tandas Sudarto.

Seperti diketahui PPP Muktamar Jakarta, telah memenangkan putusan Makhmah Agung (MA) Nomor 504 tahun 2015 dan 601 tahun 2015, dimana secara hukum maka PPP yang dipimpin Djan Faridz yang sah.

ANT

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara