Kapitra Ampera

Jakarta, Aktual.com – Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Kapitra Ampera, mendesak pihak kepolisian agar mengungkap penyebar video percakapan antara Habib Rizieq dengan Firza Husein.

Selain diungkapkan, penangkapan sang penyebar juga harus dilakukan kepolisian demi penegakkan asas keadilan. Jika tidak, sama saja pihak kepolisian melakukan diskriminasi.

Sebab telah menjadikan Habib Rizieq sebagai tersangka dugaan kasus video percakapan pornografi, namun dalam prosesnya justru polisi tidak menyentuh pelaku penyebar video percakapan tersebut.

“Penyebabnya itu harus ditangkap dong, sampai hari ini kan tidak pernah diproses. Yang melaporkan pun tidak jelas siapa orangnya dan apa kepentingannya,” ucap Kapitra di Jakarta Selatan, Senin (29/5).

Kapitra membandingkan kasus ini dengan kasus seorang penyanyi berinisial A pada beberapa tahun lalu. Dalam kasus penyanyi tersebut sudah jelas terbukti bahwa sang penyanyi melakukan tindakan mesum dengan beberapa perempuan.

Namun dalam kasus Rizieq, isi dari video percakapan antara Habib Rizieq dengan Firza masih harus dibuktikan. Oleh karenanya, sang penyebar video percakapan harus segera ditangkap guna mengetahui adanya kemungkinan rekayasa dalam video percakapan tersebut.

“Seharusnya yang menyebarkan chattingnya harus ditangkap (karena) ini berbeda dengan kasus artis. Artis itu jelas, lawan mainnya pun tidak jadi tersangka. Perbuatannya itu betul-betul sangat vulgar,” jelas Kapitra.

“(Video percakapan) ini masih debatable karena tidak pernah diakui oleh wanita F bahwa itu badan dia. Kita sudah punya bukti waktu pemeriksaan fisik wanita di Polda itu sangat berbeda dengan foto yang diviralkan,” tambahnya mengungkapkan.

Kapitra pun dapat merinci bagian tubuh Firza yang berbeda dengan adegan dalam video percakapan antara dirinya dengan Habib Rizieq. Dengan dasar tersebut, ia pun menuding pihak kepolisian telah dengan gamblang melakukan diskriminasi hukum terhadap Habib Rizieq.

“Polisi sudah melakukan body checking dan kita bisa bandingkan bagian perutnya yang diviralkan maupun yang asli dan ini jelas-jelas suatu penganiayaan hukum Anarki hukum sebab ada Habib Rizieq,” pungkasnya.

(Teuku Wildan)

Artikel ini ditulis oleh: