Yuyuk Andriati (ist)

Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi V DPR RI dari fraksi PDI-P, Yoseph Umar Hadi dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selaku Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PDI-P dia akan diperiksa terkait kasus dugaan suap penyaluran dana aspirasi.

“Yoseph akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ATT (Andi Taufan Tiro),” kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Selasa (13/9).

Belum diketahui maksud dan tujuan penyidik KPK memanggil anak buah Megawati ini. Namun yang jelas dia diduga tahu rencana suap penyaluran dana aspirasi.

“Seseorang diperiksa karena diduga tahu tindak pidana yang terjadi,” ucap Yuyuk.

Seperti diketahui, suap penyaluran dana aspirasi ini terkuak lewat operasi tangkap tangan KPK terhadap kolega Yoseph di PDI-P, Damayanti Wisnu Putranti. Dia diduga menerima suap dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

Damayanti memang menyalurkan dana aspirasinya untuk proyek infrastruktur di Maluku, yang anggarannya teralokasi dalam APBN Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2016.

Menurut Damayanti, tak hanya ia yang ikut menyalurkan dana aspirasinya. Bahkan, pimpinan Komisi V juga ikut menyalurkan. Kata dia ada suatu kesepakatan antara pimpinan Komisi V dengan pejabat di Kementerian PUPR.‬

‪Dalam kesepakatan, pimpinan Komisi DPR meminta agar Kementerian PUPR menyetujui usulan program aspirasi yang diajukan anggota Komisi V sebesar Rp10 triliun.

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby