Denpasar, Aktual.com — Kapolda Bali Inspektur Jenderal Polisi Ronny F Sompie mengisyaratkan bakal ada tersangka baru dalam kasus pembunuhan ENG. Hal tersebut berdasarkan hasil oleh tempat kejadian perkara), pra rekonstruksi, penyitaan barang dan konfrontasi para saksi dan tersangka.

“Semua itu merupakan upaya paksa yang menjadi bagian kewenangan penyidikan untuk memudahkan mendapatkan alat bukti yang sah,” kata Kapolda di Denpasar, Senin (22/6).

Apalagi, kata Ronny, berdasarkan keterangan tersangka Agustinus Tai 25 tahun, yang menyebutkan pelaku yang membunuh bocah yang memiliki paras ayu itu lebih dari satu orang. “Keterangan tersangka di mana menyebutkan ada orang lain yang menurut yang bersangkutan terlibat,” kata Kapolda.

Namun, sebelum menetapakan tersangka baru dalam kasus kematian ENG, para penyidik kata Ronny, terlebih dulu akan mengumpulkan dua alat bukti untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka dalam kasus ini.

Saat ini, Ronny melanjutkan, penyidik telah memiliki satu alat bukti yakni keterangan tersangka Agustinus Tai Andamai tentang penyebab kematian bocah malang itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu