Sukabumi, Jabar, Aktual.com – Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni mengimbau seluruh penerima bantuan sosial tunai (BST) untuk berani melapor jika ada pemotongan sepihak yang dilakukan oknum tidak bertanggung jawab agar bisa ditindaklanjuti.

“Memang kami sudah menerima informasi terkait adanya pemotongan BST, namun hingga saat ini belum ada yang melapor. Jika memang benar ada pemotongan jangan segan laporkan dan kami akan memprosesnya,” katanya di Sukabumi, Sabtu (20/6).

Menurutnya, BST itu merupakan hak bagi penerima manfaat yang jatahnya tidak bisa diganggu gugat, terkecuali ada kesepakatan bersama untuk membagi dengan warga yang tidak tercantum sebagai penerima dan itu pun harus disaksikan oleh petugas serta tidak boleh ada unsur paksaan.

Jika ditemukan adanya pemotongan sepihak apalagi memaksa meminta, maka pihaknya tidak segan melakukan tindakan tegas sesuai undang-undang yang berlaku. Apalagi seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas akan memberikan hukuman berat bagi siapapun oknum yang menyelewengkan dana bantuan untuk meringankan beban di masa pandemi COVID-19 ini.

Selain itu, pihaknya juga selalu mengingatkan unsur terkait mulai dari pengurus RT, RW, kepala desa, lurah, camat dan lainnya agar selalu melaksanakan tugasnya agar bantuan tunai baik yang bersumber dari pemerintah pusat, provinsi maupun kota/kabupaten bisa tepat sasaran dan dan yang diterima penerima manfaat utuh.

Lanjut dia, adanya informasi terkait terjadinya pemotongan dana BST di wilayah Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi pihaknya akan menyelidiki dahulu, apa yang menjadi penyebabnya sehingga terjadi hal tersebut.

“Jika ada datanya siapa saja yang melakukan pemotongan segera laporkan asalkan data tersebut benar-benar fakta, valid dan tidak fitnah. Kami tidak ingin ada oknum yang memanfaatkan momen di masa pandemi ini untuk mencari keuntungan,” tambahnya.

Sumarni mengatakan pihaknya sudah menugaskan kepada seluruh jajarannya baik yang bertugas di tingkat polres maupun polsek untuk memantau dan mengawasi pelaksanaan pembagian BST, agar bantuan itu diberikan kepada warga yang sudah tertera sebagai penerima manfaat.

Ia pun tidak akan pandang bulu jika ada penyelewengan dana bantuan dari pemerintah yang dilakukan oleh siapapun untuk memprosesnya hingga ke meja hijau (pengadilan), langkah tegas ini dilakukannya agar di masa pandemi COVID-19 kondisi tetap aman dan kondusif.

 

Antara