Jakarta, Aktual.com – Lembaga riset demokrasi dan perdamaian SETARA Institute mengingatkan Kapolri Jenderal Pol Idham Azis untuk memastikan kepada jajarannya agar bertindak secara demokratis dan menghormati hak asasi manusia (HAM) dalam menangani persoalan-persoalan yang mengancam Pancasila.

“Kepolisian dalam menangani ancaman terhadap Pancasila, penanganannya itu harus tetap dalam kerangka demokrasi dan menjunjung hak asasi manusia,” ujar Direktur Riset SETARA Institute, Halili di Jakarta, Kamis (7/11).

Menurut dia, ancaman terhadap Pancasila yang dimaksud antara lain terorisme atau upaya mengganti dasar negara Pancasila dengan dasar dan ideologi yang lain.

Halili mengatakan potensi ancaman terhadap Pancasila dan kebhinnekaan nyata adanya. Berdasarkan riset yang dilakukan SETARA Institute, setidaknya terdapat tiga tempat yang memiliki bibit ancaman terhadap Pancasila dan kebhinnekaan, yakni sekolah, perguruan tinggi, serta aparat sipil negara, termasuk kepolisian dan TNI.

Dalam survei yang dilakukan SETARA Institute di 171 sekolah negeri pada 2017, tercatat 0,3 persen siswa terpapar ideologi teror, 2,4 persen intoleran aktif, 35,7 persen intoleran pasif, dan 61,6 berperilaku toleran.

Kemudian survei SETARA Institute yang dilakukan pada 2019 di 10 perguruan tinggi negeri menunjukkan bahwa 8,1 persen mahasiswa ingin berjihad untuk menjadikan keyakinannya sebagai regulasi formal negara.

“Untuk ASN, kami punya studi kebijakan tahun 2018 yang mengonfirmasi bahwa ASN itu terpapar radikalisme, dalam konteks ini anggota kepolisian juga,” ucap Halili.

Dia kemudian menyinggung beberapa kasus aparat kepolisian yang terbukti terpapar radikalisme. Salah satunya kasus anggota Kepolisian Daerah Maluku Utara, Bripda NOS yang ditangkap karena diduga terpapar radikalisme

Halili mengatakan adanya bukti nyata potensi ancaman terhadap Pancasila dan kebhinnekaan tersebut harus menjadi perhatian serius dari aparat kepolisian.

Namun, kata dia, kepolisian tetap harus mengambil peran yang tepat, terutama dalam penegakan hukum dan pencegahan ancaman terhadap Pancasila sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pendekatan demokratis dan non-kekerasan harus dikedepankan dalam menangani ancaman tersebut, sebagaimana pendekatan yang sama juga harus dipilih sebagai prioritas dalam penanganan aksi-aksi damai,” ucap Halili.

Lebih lanjut Halili juga meminta kepada Idham agar memimpin kepolisian menjadi lembaga yang ramah dan melindungi keragaman identitas dan perlindungan hak-hak seluruh warga negara dari berbagai latar belakang, terutama kelompok minoritas yang sering menjadi korban.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arbie Marwan