Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (25/1). Rapat tersebut membahas evaluasi kinerja Polri serta isu-isu terkini seperti terorisme, dan Gafatar. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/kye/16

Jakarta, Aktual.com — Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti menyebutkan, bahwa penyidik yang telah menangani kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto kecewa.

Kekecewaan itu, lantaran Jaksa Agung Muhammad Presetyo telah mendeponering kasus yang membelit AS dan BW, sapaanya.

“‎Penyidik saya ini pasti kecewa, tapi saya paham bahwa jaksa agung menggunakan haknya. Kalau saya memahami,” ujar Badrodin saat dihubungi wartawan, Jumat (4/3).

Tak hanya penyidik, Badrodin pun merasa kecewa atas langkah yang diambil Jaksa Agung. Terlebih, dirinya telah memberikan pendapat termasuk DPR, bahwa tidak setuju dengan kasus itu dideponering.

“Saya sudah berikan pendapat, silahkan saja sepanjang persyaratan itu terpenuhi. Tapi Jaksa sudah menetapkan begitu ya sudah, itu hak mereka kan.”

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo pada Kamis (3/3) telah memutuskan untuk mengesampingkan (deponering) perkara yang menjerat Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

“Keputusan yang diambil adalah mengesampingkan perkara mendeponering perkara atas nama Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Pengesampingan dilakukan semata-mata atas kepentingan umum,” kata Muhammad Prasetyo.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu